Tiket Konser akan Kena Cukai, DJBC Beri Tanggapan

Kamis, 25 Juli 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM – WACANA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan memasukkan tiket pertunjukan hiburan seperti konser musik dalam prakajian untuk dijadikan objek barang kena cukai beredar luas.

Hal itu disampaikan Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Iyan Rubianto lewat Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai yang disiarkan secara daring pada Jumat (19/7). Ia menyebut bahwa beberapa barang termasuk tiket konser masuk pra-kajian karena berpotensi memberi nilai tambah. Hal itu mengingat tiket hiburan amat diminati masyarakat.

"Ini tiket hiburan, ini kayak kemarin sold out. Itu sampai ada konser lagi di Singapura dan dibeli. Masyarakat Indonesia itu kaya-kaya, saya rasa perlu dinaikkan," ucap Iyan seperti dikutip CNN.

Saat menanggapi pemberitaan tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan ekstensifikasi cukai atau perluasan atau penambahan jenis barang yang akan dikenai cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:

Penjualan Tiket Konser Super Diva Dibuka 25 Juli 2024

"Jadi, sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usul dari berbagai pihak, belum masuk kajian. Ini juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi," kata Nirwala dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7).

Nirwala menambahkan, pada dasarnya, kriteria barang yang dikenai cukai ialah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi. Selain itu, barang tersebut juga pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Nirwala menegaskan, hingga saat ini barang yang dikenai cukai baru ada tiga jenis, yakni etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.(far)

Baca juga:

TXT Gelar Konser di Indonesia Oktober 2024 Mendatang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan