Tidur di Jalanan, Gelandangan Inggris akan Didenda Rp20 Juta
Rabu, 03 Juni 2015 -
MerahPutih Internasional - Peraturan baru menyebutkan bahwa para gelandangan atau tunawisma di Inggris yang tidur di jalanan akan didenda sebesar 1000 pounds atau sekitar Rp20 juta.
Namun mereka yang didenda ini adalah mereka yang tidur di sepanjang jalanan wilayah pariwisata. Para pelanggar akan didenda minimal Rp2 juta dan maksimal Rp20 juta.
Melihat peraturan ini, kelompok gelandangan pun mengutuk otoritas setempat. Mereka mengatakan peraturan ini justru akan memicu peningkatan tindakan kriminal.
"Kami para gelandangan layak mendapatkan perlakuan yang lebih baik daripada dianggap seperti gangguan," ujar Matt Downie, salah satu tunawisma di Inggris.
"Kami yang tidur di jalanan sangat rentan dan tidak tahu kemana harus mencari bantuan," tutupnya seperti dilansir metro.co.uk.
BACA JUGA:
Setelah Gempa dan Longsor, Nepal Terancam Banjir
Unit Bersalin Rusak Akibat Gempa Nepal, Puluhan Ribu Bayi Terancam Tewas
Pengungsi Rohingya Minta Menetap