MerahPutih.com- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan rancangan perubahan materi ujian praktik SIM pengendara sepeda motor, menjadi bentuk sirkuit per Jumat (4/8).
Perubahan pertama adalah dari lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir empat materi ujian praktik, dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi tes zig-zag.
Baca Juga:
Praktik Zig-zag Dihapus, Biaya Pembuatan SIM Belum Berubah
Kedua, uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S. Ketiga, ukuran lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Mabes Polri pun, mengubah metode pembayaran pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dari tunai menjadi non tunai.
Kini pembuat SIM disyaratkan melakukan pembayaran non-tunai dengan langsung mentransfer ke bank.
Hal ini dilakukan untuk memberantas praktik percaloan di lingkungan Satpas SIM.
“Artinya enggak ada lagi uang cash di sini,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Ia memastikan, seluruh Satpas SIM saat ini sudah mengubah metode pembayaran guna memberantas praktik percaloan untuk meloloskan peserta ujian SIM .
Seiring dengan perubahan metode pembayaran, Firman juga meminta pemohon SIM tidak mencoba menyuap petugas agar lolos ujian.
“Mau lulus, perbanyaklah latihan, baik teori maupun praktek,” ujar Firman.
Untuk diketahui, biaya pembuatan baru SIM C sebesar Rp 100 ribu dan SIM A Rp 120 ribu. Namun, nilainya menjadi Rp 200 ribu saat ini karena kepolisian tak lagi menyediakan tes psikologi dan kesehatan.
Baca Juga:
Satlantas Polresta Surakarta Mulai Hapus Lintasan Zig-zag dan Angka 8 Ujian SIM