Tewasnya Engeline Buktikan UU Perlindungan Anak Mandul
Selasa, 30 Juni 2015 -
MerahPutih, Kriminal-Kisah tragis Engeline jangan sampai terulang lagi. Untuk itu, Komisi Nasional Perlidungan Anak (Komnas PA) meminta Undang-undang No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak diperbaiki.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan kasus Engeline menyadarkan kita semua masih minimnya perlindungan terhadap anak-anak.
"UU Perlindungan Anak belum bisa memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat, semisal tetangga atau guru anak yang menjadi korban kekerasan. UU Perlindungan Anak mandul," kata Arist saat dihubungi Merahputih.com, Selasa (30/6). Menurutnya, UU Perlindungan Anak perlu diperbaiki.
Sebenarnya sudah banyak kesaksian dari orang-orang dekat, tetangga, dan pihak sekolah Engeline. Menurut mantan pembantu dan tersangka pembunuhan, Agus Tay Hamba May, mantan pekerja di rumah Margriet, Francky A Marinka, Yuliet Christien, yang pernah tinggal di rumah Margriet, Loraine, tante Yuliet, penghuni kos Rachmat Handono dan tetangga Engeline, Wahidah, Margriet kerap melakukan tindak kekerasan dan penyiksaan serta penelantaran terhadap Engeline. Tapi, para saksi tak kuasa mencegah. Akhirnya, Engeline harus kehilangan nyawanya.
Lebih lanjut Arist mengatakan sebuah monumen untuk mengenang Engeline yang tewas di tangan orang dekatnya akan dibangun di Sanur, Bali. Proyek pembangunan monumen akan dimulai pada 23 Juli mendatang.
"Lokasinya di dekat TKP terbunuhnya Engeline, yakni dekat rumahnya di daerah Sanur. Adapun peletakan batu pertama berbarengan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) bulan Juli nanti," kata Arist lagi.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian Engeline. Pertama, Agus yang menjadi tersangka pembunuhan Engeline dan dijerat Pasal 340 juncto 56 KUHP dan Pasal 338 juncto Pasal 56 KUHP. Kedua, ibu angkat Engeline, Margriet. Margriet disangka dengan pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal penelantaran anak sesuai pasal 77b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
Polisi menetapkan Margriet sebagai tersangka otak pembunuhan Engeline berdasarkan tiga alat bukti. Bukti pertama berdasarkan keterangan tersangka Agust Tay (Agus) sebagai saksi. Bukti kedua, keterangan Agus tersebut dikuatkan dengan kesesuaian dari hasil autopsi tim forensik RS Sanglah, Denpasar. Sedangkan bukti ketiga, bahwa keterangan tersangka AG selaku saksi juga dikuatkan dengan keterangan dari dokter ahli forensik. (Luh)
Baca Juga:
Engeline dan Akhir Drama Alibi Margriet Sang Ibu Angkat
Kasus Engeline, Kejahatan yang (Nyaris) Sempurna
Tiga Alat Bukti Ini Jadi Dasar Penetapan Tersangka Ibu Angkat Engeline