Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub

Selasa, 02 Desember 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menerima uang bancakan total Rp 12,33 miliar.

Kedua tersangka baru itu Muhlis Hanggani Capah (MHC), ASN di Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Sumatra Utara. Satu tersangka lagi dari pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto (EKW), selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata.

Baca juga:

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

“Untuk kepentingan MHC sebesar Rp 1,1 miliar yang diberikan pada tahun 2022 dan 2023 secara transfer maupun tunai. Kemudian untuk kepentingan EKW sebesar Rp 11,23 miliar yang diberikan pada September hingga Oktober 2022 secara transfer ke rekening yang telah ditentukan oleh EKW,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/12) malam.

KPK mengungkapkan informasi besaran uang yang diterima kedua tersangka itu diperoleh dari rekap pengeluaran perusahaan yang dikendalikan Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto (DRS), salah satu terpidana kasus suap DJKA.

Asep menambahkan, Dion Renato bersama rekanan lain memberikan uang suap kepada Muhlis Hanggani karena khawatir tidak akan memenangkan lelang proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II.

Baca juga:

Kasus Korupsi DJKA Melibatkan Bupati Pati Sudewo Mencuat Lagi, Ada Intervensi Prabowo?

“Alasan DRS maupun rekanan lainnya memberikan fee kepada EKW karena yang bersangkutan memiliki kewenangan terhadap proses lelang, pengendalian kontrak, pemeriksaan keuangan, serta dekat dengan pejabat di Kemenhub,” tandas pejabat KPK itu, dikutip Antara.

Kasus ini pertama kali terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Sejak OTT tersebut, KPK telah menetapkan 17 tersangka hingga Agustus 2025, termasuk dua korporasi. Para tersangka berasal dari jajaran pejabat Kemenhub, kepala balai, PPK, hingga pihak swasta yang terlibat dalam proyek pembangunan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Baca juga:

Setelah 'Mati Suri' 2 Tahun, KPK Kembali Usut Keterlibatan Bupati Pati Sudewo dalam Kasus Korupsi DJKA

Kasus dugaan korupsi ini mencakup proyek pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan