Terbukti Korupsi, Anak Tiri Inggrid Kansil Dibui 6 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2014 - Aang Sunadji

MerahPutih Nasional- Riefan Avrian yang merupakan anak tiri Inggrid Kansil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil  Menengah (UKM). Atas perbuatannya Riefan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. 
 
Selain itu Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Nani Indrawati juga memberikan kewajiban kepada Putra kandung Syarief Hasan membayar ganti rugi sebesar Rp 5, 39 miliar. 
 
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 5,39 miliar dengan ketentuan bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat sesudah putusan berkekuatan hukum tetap harta benda terdakwa akan disita dan bila tidak cukup dipidana penjara selama 2 tahun," kata Nani saat membacakan putusan sidang di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12). 
 
Hakim menilai perbuatan Riefan memperdaya Hendra  office boy di perusahaannya PT Rifuel Hendra Saputra untuk menjadi Direktur Utama di perusahaan lain milik Riefan yaitu PT Imaji Media. Majelis hakim menilai seluruh perbuatan Hendra merupakan perintah Riefan. 
 
"Hal memberatkan adalah terdakwa telah bertindak culas dengan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman yang cukup untuk melakukan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses persidangan," ungkap Nani.
 
Nama Hendra Saputra yang dijadikan Direktur PT Imaji Media digunakan dalam dokumen perusahaan sampai dokumen lelang. Hendra sama sekali tidak pernah terbukti mengambil uang atas namanya dari proyek tersebut. Semua uang diambil oleh Riefan untuk memperkaya dirinya sendiri.
 
"Sampai lelang tertera nama saksi Hendra sebagai Direktur, tapi dalam kenyataan semuanya atas perintah Riefan, sehingga secara yuridis merupakan tanggung jawab Riefan. Hendra tidak sekalipun  mengambil uang dari rekening atas nama Hendra Saputra, tapi memperkaya diri terdakwa dan PT Imaji Media miliknya sehingga unsur memperkaya diri terpenuhi," tandas Hakim Nani.
 
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang meminta agar Riefan divonis 7,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider  tiga bulan kurungan berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan