Temuan Ratusan Data Ganda WNI Pemilih di New York, Begini Solusi KPU
Senin, 05 Februari 2024 -
MerahPutih.com - KPU telah menindaklanjuti laporan organisasi advokasi buruh migran Migrant Care soal temuan 198 data ganda warga negara Indonesia (WNI) di New York yang akan memberikan suara dalam Pemilu 2024.
"198 nama itu kita temukan (ganda). Jadi, (kalau ada) identitas yang sama, kita coret salah satu,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Senin (5/2).
Hasyim menjelaskan kasus data ganda pemilih terjadi karena sejumlah WNI mengganti nama belakangnya dengan milik suaminya.
Baca Juga:
KPU Pastikan WNI yang Umrah Pas 14 Februari Kehilangan Hak Nyoblos
Menurut dia, data ganda pemilih banyak disebabkan juga perbedaan penulisan nama. Misalnya, dia mencontohkan Ratna Sari dengan Ratnasari atau Dewi dengan Dewy, meskipun kartu identitas mereka sama.
Lebih jauh, Hasyim mengklaim KPU telah menggunakan tiga model analisis untuk mendeteksi data ganda. Ketiga model analisis itu dilakukan dengan mengecek identitas ganda di lokus terkait, mengecek identitas pemilih di New York dengan WNI di seluruh dunia, dan mengecek identitas pemilih di luar negeri dan di dalam negeri.
Baca Juga:
KPU Digugat Rp 1 Triliun karena Terima Pendaftaran Pilpres Gibran
“Jadi, (kita) sudah (menggunakan) tiga model analisis ganda, tetapi yang namanya analisis 'kan bisa juga merosot,” ungkap Hasyim, dilansir dari Antara.
Terkait alokasi 198 surat suara ganda, Hasyim mengatakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) New York memutuskan tidak mengirimkan surat-surat suara tersebut kepada para WNI.
“Surat suara tadi bisa digunakan untuk melayani pemilih pindahan, entah dari negara lain ke New York atau negara bagian lain, atau pemilih yang dikelola PPLN lain masuk ke wilayah New York, atau pemilih dari dalam negeri masuk ke New York,” papar Hasyim.
Berdasarkan data PPLN New York, jumlah WNI yang masuk dalam DPT Luar Negeri Pemilu 2024 mencapai 11.141 orang. Adapun, WNI di luar negeri mencoblos dua surat suara untuk memilih pasangan presiden-wakil presiden dan anggota DPR. (*)
Baca Juga:
Penetapan Gibran sebagai Cawapres Dinilai Cacat Hukum Buntut Putusan DKPP