Temuan BPK, Pemprov DKI Bayarkan KJP Plus Rp 2,3 Miliar ke Siswa yang Sudah Lulus
Jumat, 06 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menemukan penyaluran anggaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kepada ribuan siswa yang telah lulus dari sekolahnya.
Kepala BPK DKI, Pemut Aryo Wibowo menyatakan, ketidakberesan penyaluran anggaran itu dari hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tahun anggaran 2020.
Baca Juga
BPK Temukan Pemprov DKI Masih Bayarkan Gaji dan Tunjangan Pegawai yang Telah Wafat
"Seharusnya, data siswa (sudah lulus) pada SK KJP Plus tahap I tersebut tidak boleh tercatat kembali pada SK KJP Plus tahap II untuk tahun ajaran Juli sampai dengan Desember 2020 karena siswa tersebut seharusnya telah berakhir tahun ajaran sampai dengan Juni pada penyaluran dana KJPP tahap I," ujar Pemut di Jakarta, Jumat (6/8)
Pemprov DKI menyalurkan KJP Plus kepada total 870.565 siswa penerima pada tahap I. Kemudian, DKI menyalurkan KJP Plus tahap II kepada 849.291 siswa.

Namun, setelah diteliti ternyata 1.145 siswa dari penerima KJP Plus sudah lulus dari sekolahnya dan mereka masih menerima KJP Plus tahap II tahun 2020. Nilainya cukup fantastis senilai Rp 2,3 miliar.
"Atas ketidaktepatan sasaran ini, maka dana KJP Plus senilai Rp 2.321.280.000 seharusnya ditarik dan disetorkan ke kas daerah karena tidak sesuai dengan kondisi kelas siswa," ucap Pemut.
Ia pun menilai terdapat kelemahan pendataan penerima KJP Plus yang tidak sesuai kondisi kelas siswa, sehingga menyebabkan ada siswa yang tidak berhak namun menerima dana bantuan pendidikan.
Atas kejadian tersebut BPK meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk memutakhirkan dan memverifikasi data penerima KJP Plus dan KJMU dengan sekolah pada Bank DKI. Sehingga, tidak ada penyaluran KJP Plus yang tidak tepat sasaran yang dapat merugikan negara. (Asp)
Baca Juga