Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Taufik Kurniawan Minta KPK Tunda Pemeriksaan Tersangka Sampai 8 November

Wisnu Cipto - Kamis, 01 November 2018

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufik sedianya diperiksa sebagai tersangka suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.

"Pagi ini pengacara dari TK (Taufik Kurniawan) datang membawa surat permintaan penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (1/11).

Tim Kuasa Hukum Taufik meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya diundur sampai Kamis pekan depan 8 November 2018. Namun, Febri belum bisa memastikan KPK bersedia mengatur penjadwalan ulang terhadap wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Febri mengaku masih menunggu keputusan dari penyidik yang menangani perkara dugaan suap tersebut. "Bagaimana keputusan dari penyidik, nanti kami informasikan lagi," ujarnya.

febri
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Angga)

KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka suap terkait perolehan anggaran DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Perubahan tahun anggaran 2016. Taufik diduga membantu perolehan anggaran itu. Dia diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.

Setelah adanya penyerahan uang, dalam pengesahan APBN Perubahan tahun anggaran 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar. DAK itu direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Kebumen.

Proses penyelidikan terhadap Taufik telah dilakukan sejak Agustus 2018. Dia telah diminta keterangan saat proses penyelidikan pada awal September 2018. Taufik pun telah dicegah berpergian keluar negeri untuk enam bulan ke depan sejak Jumat pekan lalu. (Pon)

Baca Artikel Asli

BERITA TERKAIT