Tarif Tol Dalam Kota Naik, Pengamat Singgung Kualitas Jalan yang Rusak dan Bolong-bolong
Kamis, 19 September 2024 -
MerahPutih.com - PT Jasa Marga mengumumkan akan menaikan tarif jalan tol dalam kota mulai tanggal 22 September 2024 mendatang.
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mengingatkan akan kualitas jalan tol dalam kota yang selama ini belum baik.
“Selama ini masih ada banyak kondisi jalan tol dalam kota yang masih kurang baik seperti rusak dan bolong-bolong serta sambungan jalan buruk,” kata Azas Tigor di Jakarta, Kamis (19/9).
Azas menuturkan, kondisi jalan buruk ini tentunya sangat membahayakan pengguna jalan tol itu sendiri.
Baca juga:
Jokowi Resmikan Tol Solo-YIA Seksi I, Ke Yogyakarta Jadi 30 sampai 50 Menit
“Selain itu juga jika ada kemacetan di jalan tol, pengelola sangat lamban merespons keluhan dan menangani kemacetan yang rutin seperti terjadi di jalan tol dalam kota Jakarta,” jelas Azas.
Dia menuturkan, kenaikan tarif tol ini harusnya diikuti oleh perbaikan layanan serta kualitas jalan dan sarana pendukung yang diberikan kepada penggunanya.
Kenaikan tarif juga disertai dengan kualitas pelayanan dan sarana yang aman dan nyaman.
“Sehingga bisa membuat selamat bagi seluruh pengguna jalan tol,” tutur Azas yang juga koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini.
Baca juga:
Jokowi Mudik Solo Jelang Pensiun, Resmikan Jalan Tol Solo-Jogja dan Buka Kongres ISEI
Namun, Azas meyakini kenaikan tarif tol ini bisa menekan penggunaan kendaraan pribadi dan memindahkan ke transportasi umum massal.
“Para pengguna kendaraan mobil pribadi dipaksa meninggalkan mobilnya di rumah dan berpindah ke transportasi umum massal,” ungkap Azas.
Sekadar informasi, Jasa Marga mengumumkan kenaikan tarif tol di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta.
Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota meliputi ruas Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit.
Baca juga:
Tarif Ruas Jalan Tol Pondok Aren-Serpong Bakal Naik Jadi Segini
Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota ini akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB.
Berikut tarif baru Tol Dalam Kota setelah naik pada 22 September 2024 pukul 00.00 WIB:
Golongan I: Rp 11.000
Golongan II dan III: Rp 16.500
Golongan IV dan V: Rp 19.000.
Sebagai perbandingan, berikut tarif Tol Dalam Kota sekarang sebelum kenaikan:
Golongan I: Rp 10.500
Golongan II dan III: Rp 15.500
Golongan IV dan V: Rp 17.500.
(knu)