Tangis Haru Laras Faizati Khairunnisa Divonis Masa Percobaan 6 Bulan dan Segera Dibebaskan

Kamis, 15 Januari 2026 - Didik Setiawan

Merahputih.com - Tangis terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait unjuk rasa Laras Faizati memeluk sang ibu usai mengikuti sidang putusan perkara dugaan penghasutan aksi demo akhir Agustus 2025 di Pengadilan Negeri, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri.

Majelis hakim meminta Laras segera dibebaskan. Vonis ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (15/1/2026). Majelis hakim yang memimpin sidang putusan ini adalah hakim I Ketut Darpawan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Laras Faizati, terdakwa perkara dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri dijatuhi pidana pengawasan. Pidana pengawasan adalah salah satu jenis pidana baru dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang menjatuhkan hukuman berupa pengawasan terhadap terpidana oleh jaksa atau pihak berwenang, bukan pemenjaraan.

Tujuannya lebih ke arah rehabilitatif dan korektif, agar pelaku tetap bisa hidup di masyarakat tetapi dengan batasan dan pengawasan tertentu. Tujuannya lebih ke arah rehabilitatif dan korektif, agar pelaku tetap bisa hidup di masyarakat tetapi dengan batasan dan pengawasan tertentu. (Foto: MP/Didik Setiawan).







Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan