Syarat Masuk Kawasan Malioboro Liburan Long Weekend Maulid Nabi
Jumat, 23 Oktober 2020 -
MerahPutih.com - Pemerintah Kota Yogyakarta memperketat penerapan protokol kesehatan di kawasan Malioboro menjelang liburan panjang akhir bulan Oktober 2020. Sejumlah persyaratan dan peraturan akan diterapkan bagi para pengunjung yang hendak masuk ke ke kawasan ikon Kota Yogyakarta tersebut.
Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemkot Yogyakarta Heroe Poerwadi menjelaskan, pengunjung Malioboro diimbau menggunakan face shield dan masker selama berada di Malioboro.
"Saat ini, semua pelaku usaha di Malioboro, selain masker, juga memakai face shield. Tapi, kita tetap membuat suasana dan kondisi Malioboro nyaman, tidak tegang dan senantiasa menghibur," ujar Heroe di Yogyakarta, Jumat (22/10).
Baca Juga:
Cegah COVID-19 Bertambah, DIY Siagakan Ratusan Petugas di Obyek Wisata
Pemkot juga mewajibkan wisatawan membawa surat keterangan sehat atau bebas COVID-19. Surat ini berupa hasil rapid test non-reaktif, swab negatif atau surat keterangan sehat dari faskes.
Nantinya seluruh Hotel yang berada di kawasan Malioboro wajib meminta para tamu untuk menunjukkan surat bebas COVID-19 tersebut. Tak hanya di Malioboro, surat keterangan bebas COVID-19 juga berlaku di seluruh destinasi wisata di Kota Yogyakarta.

Seluruh pengunjung yang hendak masuk ke dalam Malioboro wajib mendata diri dengan men-scan kode QR di ponsel masing-masing. Kode QR sudah dipasang dipintu masuk kawasan Malioboro.
Pemkot turut melakukan pembatasan jumlah pengunjung di masing- masing zona Malioboro. Haroe menjelaskan, saat ini kawasan Malioboro menjadi 5 zona.
Zona 1 dimulai dari Grand Inna Malioboro-Malioboro Mall, Zona 2 dari Malioboro Mall-Mutiara, Zona 3 dari Halte Transjogja 2-Suryatmajan, Zona 4 dari Suryatmajan-Pabringan, dan Zona 5 dari Pabringan-Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
"Maksimal satu zona dibatasi kuotanya 500 orang," kata Heroe.
Baca Juga:
Pandemi COVID-19 Buat Stok Darah di PMI Yogyakarta Menurun Drastis
Petugas akan memperoleh informasi mengenai jumlah dan pergerakan pengunjung dari kode QR masing-masing pengunjung.
"Setiap kali berpindah zona, maka pengunjung harus melakukan scan ulang kode QR. Dengan demikian, kami dapat memantau pergerakan jumlah pengunjung di tiap zona. Kalau kuota hampir terpenuhi, petugas di tiap zona akan saling mengingatkan, " jelas Heroe.
Pengetatan ini dilakukan untuk mencegah timbulnya cluster COVID-19 baru di kawasan Malioboro seperti pada liburan long weekend Agustus kemarin. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga: