Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Suap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Kodenya 'Satu Ton'

Wisnu Cipto - Selasa, 30 Oktober 2018

MerahPutih.com - KPK mengungkap kode atau sandi suap yang digunakan dalam kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan, kode suap yang digunakan untuk menyamarkan dugaan tindak pidana suap kepada Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan itu adalah "satu ton".

"Sandi yang digunakan yang mengacu pada nilai uang Rp1 Miliar adalah satu ton," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10).

Taufik ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016 senilai Rp 100 Miliar.

basaria
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan. MP/Ponco Sulaksono

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga membantu Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen. Dia diduga menerima fee sekitar Rp3,65 miliar.

Uang itu diberikan kepada Taufik oleh Yahya lewat orang kepercayaannya masing-masing di sebuah hotel, di Semarang dan Yogyakarta. Uang itu diduga jatah Taufik yang telah membantu perolehan DAK Kabupaten Kebumen.

Mulanya, kata Basaria menjelaskan Yahya meminta bantuan kepada sejumlah anggota DPR, termasuk Taufik, agar Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK dari APBN Perubahan tahun anggaran 2016. Saat itu ada rencana alokasi DAK sebesar Rp100 miliar

Ilustrasi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

Menurut Basaria, pihaknya menduga telah disepakati fee sebesar 5 persen dari total anggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen, dalam proses tersebut.

"MYF (Muhamad Yahya Fuad) diduga menyanggupi fee lima persen tersebut dan kemudian meminta fee tujuh persen pada rekanan di Kebumen," pungkasnya. (Pon)

Baca Artikel Asli

BERITA TERKAIT