Stop Tabrakan Kereta! PT KAI Serukan Penghapusan Perlintasan Sebidang

Sabtu, 17 Mei 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - PT KAI menyebut bahwa perlintasan sebidang harus diubah menjadi tidak sebidang sebagai langkah krusial untuk menjamin keselamatan masyarakat. Hal ini seiring dengan peningkatan volume lalu lintas dan frekuensi perjalanan kereta api.

"Kami sangat berharap ke depannya seluruh perlintasan sebidang dapat bertransformasi menjadi perlintasan tidak sebidang. Dengan semakin padatnya arus kendaraan dan bertambahnya pengguna kereta api, potensi terjadinya kecelakaan akan semakin tinggi jika sistem perlintasan tetap seperti ini," ujarnya saat ditemui dalam acara peluncuran buku "Masinis yang Melintasi Badai" di Jakarta pada Jumat (16/5).

Pernyataan ini disampaikan Didiek sebagai respons terhadap serangkaian insiden kecelakaan yang melibatkan kereta api di berbagai perlintasan.

Salah satu contoh tragis adalah tabrakan antara kereta api dan truk bermuatan kayu yang diduga menerobos palang perlintasan di JPL 11, kilometer 7+600/700 antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur. Kecelakaan yang terjadi di perlintasan tanpa penjaga (register) pada Selasa (8/4) ini mengakibatkan seorang asisten masinis Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro-Sidoarjo meninggal dunia.

Baca juga:

Long Weekend Waisak, Kereta Whoosh Sudah Layani 22 Ribu Penumpang

Insiden lain melibatkan Commuter Line dengan sebuah mobil di perlintasan sebidang JPL No. 27 lintas Cilebut–Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (19/4). Beruntung, seluruh penumpang dan masinis selamat tanpa luka dalam kejadian tersebut.

Menanggapi rentetan kejadian ini, Didiek kembali menekankan harapannya agar perlintasan sebidang dapat digantikan dengan perlintasan tidak sebidang. Langkah ini dianggap penting untuk menyesuaikan diri dengan pertumbuhan lalu lintas jalan dan peningkatan jumlah perjalanan kereta api secara nasional.

Lebih lanjut, Didiek menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menempatkan tanggung jawab atas perlintasan sebidang pada pemilik jalan. Untuk jalan nasional, tanggung jawab berada di Kementerian Pekerjaan Umum, jalan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, sementara jalan kabupaten dan kota menjadi wewenang pemerintah daerah masing-masing.

Didiek juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara seluruh pihak yang memiliki kewenangan atas jalan untuk bersama-sama mengamankan perlintasan sebidang. Kerja sama ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di sekitar jalur kereta api.

"Harapan kami adalah agar semua pihak terkait bergerak aktif untuk mengamankan perlintasan," tegas Didiek.

Baca juga:

Long Weekend Waisak, 142 Ribu Lebih Penumpang Gunakan Kereta Api untuk Mobilitas ke Luar Kota

Sebelumnya, PT KAI telah mengambil langkah konkret dengan menutup 74 perlintasan sebidang selama Triwulan I tahun 2025. Tindakan ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan fatal di jalur kereta api yang berisiko mengancam keselamatan jiwa dan menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, di Jakarta pada Kamis (10/4) menjelaskan bahwa langkah penutupan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2. Peraturan tersebut mewajibkan penutupan perlintasan yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari dua meter.

Berdasarkan data KAI, saat ini tercatat 3.693 titik perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.883 titik (50,98 persen) dijaga, sementara 1.810 titik (49,01 persen) tidak memiliki penjaga.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan