Stop Tabrakan Kereta! PT KAI Serukan Penghapusan Perlintasan Sebidang
Sabtu, 17 Mei 2025 - Angga Yudha Pratama
Merahputih.com - PT KAI menyebut bahwa perlintasan sebidang harus diubah menjadi tidak sebidang sebagai langkah krusial untuk menjamin keselamatan masyarakat. Hal ini seiring dengan peningkatan volume lalu lintas dan frekuensi perjalanan kereta api.
"Kami sangat berharap ke depannya seluruh perlintasan sebidang dapat bertransformasi menjadi perlintasan tidak sebidang. Dengan semakin padatnya arus kendaraan dan bertambahnya pengguna kereta api, potensi terjadinya kecelakaan akan semakin tinggi jika sistem perlintasan tetap seperti ini," ujarnya saat ditemui dalam acara peluncuran buku "Masinis yang Melintasi Badai" di Jakarta pada Jumat (16/5).
Pernyataan ini disampaikan Didiek sebagai respons terhadap serangkaian insiden kecelakaan yang melibatkan kereta api di berbagai perlintasan.
Salah satu contoh tragis adalah tabrakan antara kereta api dan truk bermuatan kayu yang diduga menerobos palang perlintasan di JPL 11, kilometer 7+600/700 antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur. Kecelakaan yang terjadi di perlintasan tanpa penjaga (register) pada Selasa (8/4) ini mengakibatkan seorang asisten masinis Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro-Sidoarjo meninggal dunia.
Baca juga:
Long Weekend Waisak, Kereta Whoosh Sudah Layani 22 Ribu Penumpang
Insiden lain melibatkan Commuter Line dengan sebuah mobil di perlintasan sebidang JPL No. 27 lintas Cilebut–Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (19/4). Beruntung, seluruh penumpang dan masinis selamat tanpa luka dalam kejadian tersebut.
Menanggapi rentetan kejadian ini, Didiek kembali menekankan harapannya agar perlintasan sebidang dapat digantikan dengan perlintasan tidak sebidang. Langkah ini dianggap penting untuk menyesuaikan diri dengan pertumbuhan lalu lintas jalan dan peningkatan jumlah perjalanan kereta api secara nasional.
Lebih lanjut, Didiek menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menempatkan tanggung jawab atas perlintasan sebidang pada pemilik jalan. Untuk jalan nasional, tanggung jawab berada di Kementerian Pekerjaan Umum, jalan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, sementara jalan kabupaten dan kota menjadi wewenang pemerintah daerah masing-masing.
Didiek juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara seluruh pihak yang memiliki kewenangan atas jalan untuk bersama-sama mengamankan perlintasan sebidang. Kerja sama ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di sekitar jalur kereta api.
"Harapan kami adalah agar semua pihak terkait bergerak aktif untuk mengamankan perlintasan," tegas Didiek.
Baca juga:
Long Weekend Waisak, 142 Ribu Lebih Penumpang Gunakan Kereta Api untuk Mobilitas ke Luar Kota
Sebelumnya, PT KAI telah mengambil langkah konkret dengan menutup 74 perlintasan sebidang selama Triwulan I tahun 2025. Tindakan ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan fatal di jalur kereta api yang berisiko mengancam keselamatan jiwa dan menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, di Jakarta pada Kamis (10/4) menjelaskan bahwa langkah penutupan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2. Peraturan tersebut mewajibkan penutupan perlintasan yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari dua meter.
Berdasarkan data KAI, saat ini tercatat 3.693 titik perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.883 titik (50,98 persen) dijaga, sementara 1.810 titik (49,01 persen) tidak memiliki penjaga.
Bagikan
Berita Terkait
Lifestyle
Stasiun Jatake Sudah Dibuka, ini Rute Lengkap KRL Tanah Abang–Rangkasbitung
Rabu, 28 Januari 2026
Lifestyle
Stasiun Jatake Resmi Beroperasi, Akses Warga Serpong dan Sekitarnya Kini Jadi Lebih Mudah
Rabu, 28 Januari 2026
Lifestyle
Tiket Kereta Api Jarak Jauh untuk Lebaran 2026 Bisa Dipesan Hari Ini, Begini Skema Pemesanannya
Selasa, 27 Januari 2026
Lifestyle
Gempa Pacitan tak Ganggu Operasional, KAI Pastikan Perjalanan Kereta Api Kembali Normal
Selasa, 27 Januari 2026
Lifestyle
Tiket Kereta Api untuk Lebaran 2026 sudah Mulai Dijual, ini nih Jadwal Pemesanannya
Jumat, 23 Januari 2026
Lifestyle
6 Jenazah Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Ditemukan 250 Meter dari Puncak Gunung Bulusaraung
Kamis, 22 Januari 2026
Lifestyle
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Florencia Lolita Teridentifikasi, Dikenali dari Sidik Jari dan Gigi
Rabu, 21 Januari 2026
Lifestyle
Rel di Pekalongan Terendam Banjir, Komisi V DPR Ingatkan Rentannya Infrastruktur Kereta Api
Rabu, 21 Januari 2026
Lifestyle
Tim SAR Gabungan Evakuasi Jenazah Pesawat ATR 42-500 dari Tebing Curam Bulusaraung
Rabu, 21 Januari 2026
Pilihan Editor
Olahraga
Jadwal Drawing Babak Playoff Liga Champions 2025/26, Perebutan Tiket 16 Besar Bakal Seru!
Kamis, 29 Januari 2026
Olahraga
Penuh Kejutan! ini Daftar Tim yang Lolos ke Babak 16 Besar dan Playoff Liga Champions 2025/26
Kamis, 29 Januari 2026
Olahraga
Raheem Sterling Akhiri Mimpi Buruk di Stamford Bridge: Dulu Dibeli Mahal, Kini Dilepas Secara Cuma-Cuma
Kamis, 29 Januari 2026
Indonesia
Tanah Abang Darurat Tramadol! Satpol PP Dikerahkan Tertibkan 'Pedagang' di Jalan Ks Tubun
Kamis, 29 Januari 2026
Indonesia
Tanpa Inggris-Prancis, Donald Trump Umumkan 26 Anggota Dewan Perdamaian Gaza Termasuk Indonesia
Kamis, 29 Januari 2026
Indonesia
Polisi Ungkap Alasan Lepas Pasutri Viral yang Pukul Pengendara Motor di Palmerah, Identitas 'Pak Joko' Perlahan Mulai Terendus
Kamis, 29 Januari 2026
ShowBiz
BLACKPINK Tutup Tur DEADLINE di Hong Kong dengan Penuh Air Mata, Memunculkan Spekulasi akan Bubar
Rabu, 28 Januari 2026
Olahraga
Prediksi Napoli vs Chelsea Versi Superkomputer Opta: Peluang Menang The Blues Tipis, Wajib Waspadai 'Parkir Bus' Ala Antonio Conte
Rabu, 28 Januari 2026
Olahraga
PSG vs Newcastle Versi Superkomputer Opta: Les Parisiens Diprediksi Menang Telak, The Magpies Cuma Punya Nasib 18 Persen
Rabu, 28 Januari 2026