Stafsus Edhy Prabowo Terima Duit 26 Ribu Dolar Singapura dari Bos PT DPP

Rabu, 24 Februari 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Staf khusus Edhy Prabowo, Safri Muis mengaku menerima uang 26 ribu dolar Singapura dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPP), Suharjito. Hal itu disampaikan Safri saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap izin ekspor benur dengan terdakwa Suharjito.

Pengakuan itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung soal pertemuan antara Safri dan Suharjito. Safri membenarkan pertemuan tersebut terjadi di kantornya.

Dalam pertemuan itu, tak ada perbincangan di antara mereka berdua, hanya penyerahan uang. "Dia (Suharjito) kasih uang ke saya pak," ujar Safri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/2).

Baca Juga:

Terjerat Kasus Korupsi Benur, Segini Harta Kekayaan Edhy Prabowo

Jaksa kemudian menanyakan jumlah uang yang diberikan oleh Suharjito kepada Safri. Termasuk peruntukan atau maksud pemberian uang tersebut.

"Berapa?" tanya jaksa.

"Kalau nggak salah SGD 26ribu," jawab Safri.

Tersangka suap benih Lobster. (Foto: Antara)
Tersangka suap benih Lobster. (Foto: MP/Ponco)

Perihal maksud pemberian uang itu, Safri mengaku tak mengetahuinya secara pasti. Dia beranggapan pemberian uang itu hanya karena usaha ekspor benur Suharjito berjalan lancar.

"Saya pikir dia kasih saya karena usaha lobsternya sudah lancar, dan kasih saja (uang) ke saya," kata Safri.

Dalam perkara ini, Suharjito didakwa menyuap Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp 706 juta.

Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).

Baca Juga:

Kasus Edhy Prabowo, KPK Periksa Finance PT Perishable Logistic Indonesia

Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan