Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Sorotan Koalisi Masyarakat Sipil Terhadap Gibran dan Proses Pemilu 2024

Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 17 Februari 2024

MerahPutih.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan pernyataan sikap terkait Pemilu 2024. Mereka memandang kekuasaan Presiden Joko Widodo (Jokowi), keluarga, dan kroni-kroninya telah membajak lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Pemilu 2024.

Lebih lanjut, koalisi juga menilai Gibran tidak layak menjadi cawapres, karena pencalonan Gibran dimulai dari pembajakan terhadap MK melalui pamannya, Anwar Usman, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan MK saat itu.

Putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) jelas menyatakan terjadi pelanggaran etik berat dalam putusan 90/2023 yang membuka jalan pencawapresan Gibran.

Pencawapresan Gibran di KPU juga dinilai bermasalah dan seharusnya ditolak KPU karena tidak sesuai Peraturan KPU (PKPU).

Baca juga:

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pemilu 2024 Dibajak Rezim

PKPU baru diubah setelah pendaftaran pasangan capres-cawapres nomor urut 2 diterima.

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Ketua dan Komisioner KPU melanggar etik berat dan diberikan sanksi peringatan keras terakhir terhadap ketua KPU Hasyim Asy’ari karena telah meloloskan pencalonan Gibran.

“Hal ini sesungguhnya menunjukkan bagaimana kekuasaan Jokowi, keluarga dan kroni-kroninya benar-benar telah membajak lembaga negara, seperti MK dan KPU,” beber Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil, Halili Hasan.

Halili juga mengatakan, sebelum pemilu, Koalisi Masyarakat Sipil sudah menemukan bahwa kejahatan pemilu (electoral evil) bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Jumlah kasus pelanggaran sejak penetapan paslon pada 18 November 2023 hingga masa tenang terjadi lonjakan hampir 300 persen dibandingkan jumlah kasus pada periode pemantauan Mei-Oktober 2023.

Bahkan, sehari sebelum pencoblosan Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan ‘politik gentong babi’ dengan menaikkan tunjangan Bawaslu.

Menurut Halili, kebijakan tersebut patut dipersoalkan karena nyata-nyata merupakan upaya untuk menaklukkan Bawaslu.

Dalam konteks itu, pelanggaran masif yang terjadi pada hari pencoblosan dan pasca-pencoblosan menunjukkan bahwa kejahatan sebelum hari pencoblosan berlanjut.

Halili menegaskan, melaporkan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu dan MK, sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi, adalah tindakan sia-sia. Sebab, MK dan Bawaslu hanyalah lembaga negara yang tunduk pada kehendak politik Jokowi.

Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan Pemilu 2024 sudah dibajak Rezim.

“Sudah saatnya kelompok masyarakat sipil merapatkan barisan dan bergerak menyelamatkan demokrasi Indonesia,” pungkasnya. (Pon)

Baca juga:

Koalisi Sipil Kritik KPU Beri Karpet Merah Eks Koruptor Nyaleg

Baca Artikel Asli