Soal Reklamasi Pulau G untuk Pemukiman, PDIP Sebut Anies Tidak Konsisten

Jumat, 23 September 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta heran dengan keputusan Gubernur Anies Baswedan yang mengarahkan kawasan reklamasi Pulau G agar difungsikan untuk permukiman warga.

Padahal, sejak 2017 Anies menentang adanya reklamasi. Bahkan, ia sampai mengambil langkah hukum untuk menyetop perizinan sejumlah pulau yang telah memiliki IMB, salah satunya adalah Pulau G. Meskipun, pada akhirnya Anies kalah di pengadilan.

Baca Juga:

Reklamasi Pulau G akan Difungsikan untuk Permukiman

"Dulu dia paling menentang soal reklamasi. Kok, sekarang di ujung masa jabatannya yang tinggal beberapa hari lagi, mengeluarkan semacam legalitas terhadap pelaksanaan reklamasi," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono, Jumat (23/9).

Gembong mengaku dirinya tak menentang reklamasi. Mengingat, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengizinkan adanya reklamasi.

Hanya saja, dengan perubahan sikap Anies, yang sebelumnya menentang reklamasi dengan kini menginginkan Pulau G menjadi kawasan permukiman, malah memunculkan ketidakkonsistenan pemerintah.

"Artinya konsistensi, saya butuh konsistensi aja. Konsistensi janji yang disampaikan ketika tahun 2017 dia akan menghentikan reklamasi," papar Gembong.

Baca Juga:

Pemprov DKI Pastikan Pembangunan Reklamasi Telah Dihentikan

Kebijakan Anies tersebut juga, kata Gembong, akan menjadi beban berat Pj Gubernur penerusnya. Maka dari pihaknya menyayangkan keputusan Anies tersebut.

"Sehingga kalau boleh dikatakan, bahasa kasarnya, dia memberikan beban kepada Pj yang akan melanjutkan Pak Anies. Itu beban yang nanti akan diterima oleh Pj," papar dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengarahkan kawasan Pulau G di Teluk Jakarta untuk pemukiman warga.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

"Kawasan Reklamasi Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman," bunyi Pasal 192 ayat (2) Pergub Nomor 31 Tahun 2022. (Asp)

Baca Juga:

Pemprov DKI Pakai Pulau Reklamasi untuk Sirkuit Formula E

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan