Soal Divestasi Freeport, Dirut BEI: Masyarakat Juga Ingin Punya Barang Bagus

Jumat, 18 Desember 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih Bisnis - PT Freeport Indonesia akan melakukan divestasi (melepas) saham sebesar 10,64 persen ke bursa tahun depan. Hal ini merujuk kepada PP Nomor 77 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai bagian dari Kontrak Karya (KK).

Pihak Freeport menginginkan divestasi melalui skema penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO), namun keinginan itu memunculkan pertentangan dari berbagai pihak. Direktur Utama (Dirut) Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio punya pandangan berbeda mengenai divestasi Freeport.

Menurutnya, masyarakat Indonesia sebenarnya menginginkan untuk ikut berpartisipasi dalam kepemilikan saham perusahaan tambang emas yang bermarkas di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat tersebut.

"Kenapa sih kita tidak pernah dikasih kesempatan punya kalau barang bagus," kata Tito di Jakarta, Kamis (17/12).

Padahal, lanjut Tito, dengan keikutsertaan masyarakat dalam kepemilikan saham sama saja dengan pemerintah mewujudkan pemerataan pendapatan.

"Karena dengan skema IPO, tetap saja pemerintah bisa beli cuma caranya lewat pasar modal," pungkasnya. 

Sebelumnya, merujuk PP No 77 Tahun 2014, Freeport harus melakukan divestasi sebesar 30 persen.

Pelepasan saham Freeport rencananya dilakukan secara bertahap. Rencananya Freeport akan melepas saham pada tahun ini sebesar 10,64 persen. Adapun kepemilikan pemerintah Indonesia di Freeport saat ini sebesar 9,36 persen.

Prosesnya bertahap, Freeport akan menawarkan sahamnya kepada Kementerian ESDM, jika tidak berminat akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Apabila BUMN menolak, saham Freeport akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, jika BUMD kemudian tidak berminat, maka saham Freeport akan ditawarkan ke swasta melalui IPO. IPO merupakan salah satu opsi pembelian saham Freeportoleh swasta selain melalui proses lelang. (rfd)

BACA JUGA:

  1. Freeport Minta Tambahan Waktu untuk Divestasi
  2. Divestasi Saham Freeport Ibarat Beli Perusahaan Sedang Rugi
  3. OJK: Divestasi Freeport Melalui IPO Beri Dampak Positif
  4. Divestasi Freeport Lewat IPO Tidak Ada Dasar Hukumnya
  5. Divestasi Saham PT Freeport jadi Perdebatan Sengit Di DPR

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan