Sistem Royalti Musik Amburadul, DPR Punya Rencana Besar yang Bikin Semua Pihak Terkejut
Rabu, 06 Agustus 2025 -
Merahputih.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyoroti polemik terkait pembayaran royalti musik di ruang publik.
Ia mendesak Kementerian Hukum segera membuat aturan teknis yang adil dan tidak membebani pelaku usaha, namun tetap melindungi hak ekonomi para pencipta lagu.
“DPR RI juga mencermati dunia permusikan yang beberapa saat ini ada dinamika, dan kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawahi LMK-LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan,” kata Dasco, Rabu (6/8).
Baca juga:
Menurut Dasco, Komisi X DPR RI sedang merevisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Revisi ini diharapkan bisa menciptakan sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan dan akuntabel.
Dasco juga menekankan bahwa aturan teknis dari pemerintah dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) harus jelas, transparan, dan tidak menimbulkan konflik.
Isu ini kembali ramai setelah banyak pelaku usaha, seperti pemilik kafe dan hotel, keberatan dengan prosedur penarikan royalti yang dianggap tidak transparan dan memberatkan.
Baca juga:
FESMI Jelaskan Perihal Izin Bawakan Lagu dan Pembayaran Royalti
Di sisi lain, para musisi dan pencipta lagu menuntut hak ekonomi mereka atas karya yang diputar di ruang publik.
“Harus ada kejelasan mekanisme, transparansi besaran tarif, serta saluran pengaduan jika ada pelanggaran dari kedua pihak,” ujarnya.