MerahPutih.com - Layanan pemutar film digital Netflix resmi merilis film dokumenter bertajuk Skenario Sang Jenderal yang membongkar ulang skandal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kasus ini sempat menggemparkan public Tanah Air pada 2022 silam karena menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai otak pelaku.
Baca juga:
Ferdy Sambo Kuliah S2 Teologi, Ikut Program Beasiswa di Lapas Cibinong
Masuk Top 10 di Neflix
Penayangan perdana film dokumenter ini telah dibuka secara global sejak 18 September 2026 lalu. Sejak rilis, Skenario Sang Jenderal tercatat masuk 10 besar tayangan paling banyak dicari dan ditonton di Netflix
Film Skenario Sang Jenderal masuk dalam kategori True Crime Documentary di Netflix dengan dilengkapi audio asli bahasa Indonesia serta berbagai opsi terjemahan bahasa asing.
Kolaborasi Tempo Media dan Bleach House Pictures
Kasus hukum yang sempat mengguncang institusi kepolisian itu kini diangkat ke layar kaca dengan durasi penayangan 1 jam 29 menit.
Diproduksi atas kerja sama antara Bleach House Pictures dan Tempo Media, dokumenter ini menyajikan arsip rekaman autentik mulai dari olah TKP hingga ketegangan ruang sidang persidangan.
Sinopsis Film Dokumenter Skenario Sang Jenderal
Fokus utama narasi menguliti secara sistematis bagaimana mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo merancang skenario palsu demi menutupi fakta kematian sang ajudan.
Film ini merinci secara detail instruksi penembakan, aksi manipulasi tempat kejadian perkara dengan menembakkan pistol ke dinding, hingga perusakan barang bukti berupa rekaman CCTV di sekitar rumah dinas.
Kebohongan narasi awal soal insiden bentrok dan baku tembak antar-anggota polisi perlahan runtuh setelah tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan pengusutan mendalam.
Tampilkan Sisi Duka Keluarga Brigadir J
Dokumenter ini turut menampilkan momen haru saat menguraikan duka mendalam yang dialami oleh keluarga almarhum Brigadir J.
Sejumlah narasumber kunci dan pengamat dihadirkan untuk memberikan sudut pandang komprehensif insiden yang menjadi sejarah kelam dalam penegakan hukum di Indonesia itu. (*)