Sidang PHPU Pilpres MK Hari Ini Agendakan Tanggapan Kubu Prabowo dan KPU
Kamis, 28 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa hasil pemilihan Umum (PHPU) Presiden/Wakil Presiden 2024 hari ini dengan agenda mendengarkan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait.
Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedangkan pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Bawaslu.
"Diagendakan pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu," kata Ketua MK Suhartoyo dikutip di Jakarta, Kamis (28/3).
Baca juga:
Suhartoyo menyebutkan, sidang hari ini menggabungkan dua perkara yang diajukan pasangan capres/cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
MK pun telah melakukan berbagai persiapan di ruang persidangan maupun di luar ruang persidangan. Semua pihak yang terlibat dalam persidangan besok telah diundang oleh MK untuk hadir dalam sidang.
Personel keamanan juga disiapkan di ruang sidang maupun di sekitar Gedung MK. Titik-titik pengamanan juga telah dilakukan, termasuk di ruang sidang pengamanan secara tertutup. Sementara di luar Gedung MK ada Kepolisian.
Sekedar informasi, sidang sengketa Pilpres kali ini hanya diikuti delapan hakim. Berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak akan ikut terlibat dalam persidangan PHPU Presiden karena disanksi pelanggaran etik.
Kedelapan hakim konstitusi itu Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. (Knu)
Baca juga:
2 Sidang PHPU Digabung, Anies dan Ganjar Bakal Duduk Sebelahan di MK