Siang Ini Anies Undang 'Tetangga' Bahas PSBB
Kamis, 10 September 2020 -
Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hari ini mengundang kepala daerah penyangga Jakarta, guna membahas PSBB yang kembali diterapkan ibu kota ,14 September 2020 mendatang.
Rencananya rapat tersebut akan digelar pada pukul 14.00 WIB, Kamis (10/9). Rapat digelar di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
"Kita akan rapatkan tentang pelaksanaan PSBB , sehingga pelaksanaannya bukan hanya di Jakarta tapi kita sinkronkan. Nah formatnya, isi policy dan lain-lain baru nanti akan dibahas jam 2 siang," kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan Kamis (10/9).
Baca Juga:
Kasus COVID-19 Meningkat, Seluruh Kabupaten/Kota Banten Terapkan PSBB
Kepala daerah yang diundang diantaranya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil; Gubernur Banten, Wahidin Halim; Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi; Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja; Wali Kota Bogor, Bima Arya, dan Bupati Bogor, Ade Yasin.
Kemudian Wali Kota Depok, Mohammad Idris; Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar; Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah; dan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rahmi Diany.
Anies enggan menyampaikan lebih jauh tentang PSBB yang bakal diterapkannya. Kelanjutan kebijakan pembatasan aktivitas akan diumunkan setelah rapat dengan kepala daerah tersebut.
"Saya bisa menyampaikan bahwa nanti akan ada rapat. Nanti hasilnya akan kita sampaikan," tutupnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terpaksa mengambil kebijakan untuk menarik rem darurat dan kembali ke masa PSBB.
Keputusan ini diambil Pemprov DKI dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
Baca Juga:
Seluruh Banten Terapkan PSBB, KCI Batasi Penumpang 74 Per Kereta
Dengan kebijakan ini aktivitas warga akan dibatasi kembali seperti, kerja di rumah, ibadah di rumah, transportasi dibatasi, ganjil genap ditiadakan.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian covid 19 di Jakarta. disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," papar Anies Rabu (9/9) malam. (Asp)