Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2

Kamis, 13 November 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Serikat Pekerja memastikan akan membawa kasus tiga karyawan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual dua atasannya sejak Mei 2025 secara hukum.

Keputusan melaporkan kasus pelecehan itu ke polisi diambil setelah penanganan internal perusahaan TransJakarta dengan Serikat Pekerjar dinilai tidak memberikan keadilan bagi korban.

“Tadi hasil perundingan, bahwasanya pelanggaran, pelecehan seksual yang terjadi pada tiga anggota kita, maka dilaporkan ke ranah hukum, ke pihak Kepolisian,” kata Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT) FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan di Jakarta, Rabu (12/11).

Baca juga:

Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!

Menurut Indra, semula pihaknya berharap kasus bisa diselesaikan secara internal. Namun, setelah hampir enam bulan, sanksi yang diberikan hanya berupa surat peringatan kedua (SP-2) dan pelaku masih bekerja.

“Kenapa tidak dilaporkan sejak awal Mei, sejak peristiwa terjadi? Karena kami masih yakin dan percaya kasus ini bisa diselesaikan secara internal,” tuturnya.

Indra menambahkan keputusan melaporkan kasus ke polisi diambil dalam pertemuan yang difasilitasi pihak Kepolisian. “Pihak Polres juga memfasilitasi,” tandasnya, dikutip Antara.

Diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan karyawan ini memicu aksi protes sejumlah anggota serikat pekerja di depan kantor TransJakarta, Jakarta Timur.

Baca juga:

Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum

Satu korban diketahui bekerja di layanan Transcare untuk penyandang disabilitas dan tiga lainnya di bidang layanan wisata. Sedangkan, dua terduga pelaku merupakan koordinator lapangan di unit pelayanan bus wisata. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan