Sepeda yang Lebih Kencang dari Kendaraan Bermotor Boleh 'Kuasai' Lajur Kanan?
Senin, 31 Mei 2021 -
Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan pesepeda road bike atau sepeda balap seharusnya tidak berada di lajur paling kanan. Karena jalur tersebut diperuntukan bagi pengendandara roda dua atau lebih, meskipun road bike dapat dipacu hingga puluhan kilometer perjam.
Aturan tersebut mengacu dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:
Pengendara Motor Diminta tak Serobot Jalur Khusus Pesepeda
"Ada namanya prioritas pengguna jalan, tentu bagi para pesepeda yang kecepatannya berada di bawah kendaraan bermotor itu wajib menggunakan jaIur paling kiri," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (31/5 ).
Hal itu dikatakan Syafrin terkait dengan viralnya aksi pemotor yang mengacungkan jari tengah ke arah rombongan sepeda di jalan raya. Maka dari itu, pesepeda di jalur Ialu lintas bersama-sama dengan kendaraan lainnya, tentu harus mengambil jalur sepeda yang sudah ada di jalur kiri.

"Sehingga aspek keselamatan dan keamanan pada saat berada di ruang jalan mix trafflc itu bisa terpenuhi," ujar anak buah Gubernur Anies Baswedan ini.
Walau demikian, Dishub tidak dapat memberikan sanksi kepada pesepeda road bike itu. Sebab, pemberian sanksi merupakan kewenangan dari pihak kepolisian. "Sesuai dengan ketentuan, sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan rekan-rekan kepolisian," papar dia.
Baca Juga:
Google Maps Kenalkan Fitur untuk Pesepeda
Pemprov DKI hanya bisa memberi imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. "Kami dari Pemprov DKI terus melakukan sosialisasi, melakukan edukasi, sehingga prinsip ketertiban dalam berlalu lintas itu dipatuhi oleh masyarakat," pungkasnya. (Asp)