Selundupkan Kokain, Quincy Promes Divonis 6 Tahun Penjara
Kamis, 15 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Striker berkebangsaan Belanda Quincy Promes terlibat dalam kasus penyelundupan kokain berskala besar melalui Pelabuhan Antwerp. Atas perbuatannya ini, Promes dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Belanda, Rabu (14/2).
Dalam pembacaan vonis, penyerang Spartak Moscow tersebut tidak hadir di pengadilan, demikian kata seorang juru bicara kepada AFP, seperti dilansir Antara, Kamis (15/2).
Baca Juga:
Brentford Datangkan Igor Thiago, Jaga-jaga kalau Ivan Toney Pergi
Hakim dari Pengadilan Distrik Amsterdam sebelumnya telah merilis surat perintah penangkapan untuk Promes. Upaya ekstradisi dari Moskow juga gagal dilakukan pada beberapa waktu lalu.
Hakim ketua M Vaandrager dalam pembacaan vonis mengatakan bahwa Quincy Promes, sebagai pesepakbola internasional harusnya bisa menjadi sosok yang patut dicontoh oleh para anak muda.
"Tersangka sering muncul dalam pemberitaan, aktif di media sosial, dan memiliki penggemar di seluruh dunia," kata hakim.
"Namun menjadi hal tercela ketika dia mencoba meningkatkan kekayaannya....dengan berpartisipasi dalam perdagangan narkoba internasional."
Baca Juga:
"Dengan mempertimbangkan semua hal, pengadilan memutuskan hukuman enam tahun penjara pantas dilakukan," kata hakim dalam sebuah pernyataan.
Pengadilan mengatakan Promes melakukan penyelundupan kokain sebanyak 1.363 kilogram kokain dari Brasil pada 2020 melalui pelabuhan Antwerp, Belgia, ke Belanda. Promes memang tidak terlibat langsung dalam kegiatan tersebut, karena ia mendandalkan bantuan seorang pesuruh bayaran.
Sebelumnya, jaksa melayangkan tuntutan sembilan tahun penjara kepada Promes. Namun, pengadilan memutuskan hukuman yang 30 persen lebih ringan, yakni enam tahun. (ikh)
Baca Juga:
Baru Petik Satu Kemenangan, Rayo Vallecano Pecat Pelatih Francisco Rodriguez