Selama Ini Banyaknya Bandara Internasional Diklaim Untungkan Maskapai Asing

Senin, 29 April 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024. KM tersebut menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menilai reduksi atau pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia akan dapat meningkatkan konektivitas transportasi udara nasional.

"Pengurangan jumlah bandara internasional akan meningkatkan konektivitas transportasi udara dan pemerataan pembangunan nasional melalui pola hub and spoke," kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja.

Ia menegaskan, jika sebelumnya dengan banyaknya bandara internasional pola penerbangan adalah point to point, dengan pengurangan bandara internasional pola penerbangan nasional akan kembali kepada pola hub and spoke (penyangga).

Baca juga:

Turun Kelas Jadi Bandara Domestik, Adi Soemarmo Tetap Layani Penerbangan Haji 2024

Dengan menggunakan pola hub and spoke, akan terjadi peningkatan konektivitas transportasi udara dan terjadi pemerataan pembangunan nasional mulai dari kota kecil hingga kota besar.

Dengan pola hub and spoke, bandara di kota kecil akan hidup dan menjadi penyangga (spoke) bagi bandara di kota yang lebih besar (sub hub).

"Dari bandara subhub itu akan menjadi penyangga bandara hub, kemudian menghubungkan penerbangan ke luar negeri sebagai bandara internasional. Dengan demikian, semua bandara dapat hidup, konektivitas penerbangan terbangun dan terjadi pemerataan pembangunan," ujar Denon.

Pada pola hub and spoke, selain terjadi konektivitas transportasi udara dan meningkatkan pemerataan pembangunan, bisnis penerbangan nasional juga akan lebih meningkat dan akan menjadi lebih efektif dan efisien sehingga dapat meningkatkan pelayanan terhadap penumpang.

Baca juga:

Proyek Kereta Bandara di IKN Nusantara Butuh USD 3,2 Miliar

Denon mengatakan, akan berbanding terbalik jika banyak bandara yang bersifat internasional karena akan lebih banyak terjadi penerbangan internasional dari pada penerbangan domestik sehingga konektivitas nasional tidak terbangun.

Ia menilai, penerbangan poin to poin internasional selama ini, menguntungkan maskapai luar negeri.

"Mereka sebenarnya juga menggunakan pola hub and spoke di negaranya dan hanya mengambil penumpang di Indonesia sebagai pasar, tetapi tidak menimbulkan konektivitas nasional," katanya.

Selain itu, katanya, dengan banyaknya bandara internasional, juga rawan dari sisi pertahanan dan keamanan karena hal itu berarti membuka banyak pintu masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, pintu tersebut harus dijaga.


"Jika penerbangan internasional di bandara tersebut sangat sedikit, akan menjadi tidak efektif dan efisien karena harus disediakan sarana dan personel bea cukai, imigrasi, dan karantina atau custom, immigration, and quarantine (CIQ), komite FAL, serta hal-hal lain yang menjadi persyaratan bandara internasional," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan