Sekjen Jakmania Minta Penangguhan Penahanan
Rabu, 21 Oktober 2015 -
MerahPutih Hukum - Tersangka kasus provokasi aksi kekerasan Sekretaris Jenderal (Sekjen) The Jakmania Febrianto (37) mengajukan penangguhan penahanan. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih mempertimbangka perihal penangguhan penahanan tersebut.
Sebelumnya, Febrianto diamankan dari rumahnya di Gang Mushola, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan saat hendak menonton siaran final Piala Presiden antara Persib Vs Sriwijaya FC di rumahnya, Minggu (18/10). Febrianto menjadi tersangka kasus provokasi usai melakukan tindakan menghasut di jejaring sosial saat pertandingan final Piala Presiden.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Muhammad Iqbal menjelaskan, ada permohonan penangguhan tahanan oleh kuasa hukum tersangka. Namun, Polda sendiri masih mengkaji perihal penangguhan tersebut.
"Sudah ada permohonan (penangguhan), itu merupakan hak setiap tersangka. Penyidik akan menganalisa dan memepertimbangkan," ujar Muhammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).
Iqbal menambahkan, jika tersangka Febrianto ingin penangguhannya dikabulkan pihak Polda Metro Jaya, harus ada beberapa syarat yang dipenuhi agar penyidik dapat menyetujui penangguhan tersebut.
"Prinsipnya apakah tersangka dapat kooperatif dan tidak melarikan diri agar tidak mempersulit penyidikan. Itu semua menjadi bahan yang akan dipertimbangkan," tutup Iqbal. (gms)
Baca Juga: