MerahPutih.com - Pemerintah kembali memperketat pembatasan di ruang publik. Salah satu yang terkena pembatasan adalah DKI Jakarta.
Ibu kota kembali berada di zona COVID-19 level 2 setelah lebih dari sepekan keluar daftar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 Jawa-Bali. Artinya, beberapa sektor tak lagi bisa beroperasi 100 persen.
Selain DKI Jakarta, Bodetabek juga masih berada di level 2, berdasarkan aturan yang berlaku hingga 24 Januari 2022 mendatang.
Baca Juga:
PPKM Luar Jawa-Bali: Level 3 Masih 10 Kabupaten/Kota, Nihil Level 4
Menurut Inmendagri No 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Level 3, Level 2, Level 1, COVID-19 di Jawa Bali, work from office (WF0) kapasitasnya dibatasi menjadi 50 persen.
Begitu juga dengan kapasitas masuk mal yang tak lagi 100 persen di PPKM level 2.
Berikut beberapa aturan saat DKI Jakarta berada di PPKM level 2.
Work from office (WFO)
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Masuk supermarket hingga pasar tradisional
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen (tujuh puluh lima persen).
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk
kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Pusat perbelanjaan atau mal
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
1) anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua; dan
2) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing; dan
4) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan
kesehatan.
Baca Juga:
Pemprov DKI Siapkan 'Hybrid Learning' Jika Jakarta PPKM Level 3
Masuk bioskop
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2) kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dan hanya dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
3) anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
4) restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit. (Knu)
Baca Juga:
Luhut Sebut 29 Wilayah di Jawa dan Bali Kembali ke PPKM Level 1 Pekan Depan