Sederet Proses yang Harus Dilalui Pengelola Bioskop Agar Dapat Izin Beroperasi

Senin, 31 Agustus 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan ada sejumlah proses yang harus dilalui pengelola bioskop untuk mengajukan izin beroperasi kembali di tengah wabah virus corona.

Pertama, pengelola harus mengirimkan proposal ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta. Lalu tim Disparekraf akan mempelajari proposal yang diajukan dan memanggil pelaku usaha bioskop dalam waktu tiga hari.

"Pemanggilan pengelola bioskop bertujuan untuk mengetahui paparan tentang protokol kesehatan di bioskop yang dikelola," ujar Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi di Jakarta, Senin (31/8).

Baca juga:

Drive-In Cinema, Pengobat Rindu Nonton Film di Bioskop

Kemudian, tim Disparekraf bakal memberi masukan terhadap pengelola bioskop apa yang sudah dipaparkan dan diminta untuk menyesuaikan saran tersebut dalam waktu tiga hari.

"Bila dirasa sudah cukup baik, maka tim akan melakukan survey lapangan dan meminta pihak manajemen untuk melakukan simulasi sebagaimana arahan dalam pertemuan saat paparan," ungkapnya.

Segera Dibuka Kembali, Ini 5 Tips Aman Pergi ke Bioskop di Tengah Pandemi
Iustrasi (Foto: Las Vegas Review Journal)

Setelah disetujui, Bioskop tidak bisa langsung beroperasi. Karena ada sejumlah hal lain yang harus dilakukan pengelola bioskop.

Pengelola bioskop harus mengizinkan publik datang dan melihat simulasi protokol kesehatan di bioskop yang dikelola. Kemudian, publik bisa memberi saran kepada pengelola maupun tim Disparekraf terkait protokol kesehatan yang sudah disimulasikan.

"Kira-kira seperti itu mekanismenya," tutup Bambang.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan membuka kembali bioskop di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Baca juga:

Tipe Penonton Ajaib yang Kerap Ditemukan di Bioskop

Adapun diketahui bioskop di Jakarta sudah ditutup sejak bulan April 2020 lalu saat masa PSBB.

"Dalam waktu dekat ini kegiatan bioskop akan kembali dibuka. Dan protokol kesehatan akan ditegakkan lewat regulasi detil dan adanya pengawasan yang ketat. Sehingga pelaku industri memberikan jasa kepada masyarakat tanpa resiko yang besar," kata Anies melalui YouTube kanal BNPB yang bertema Pebukaan Bioskop di DKI Masa Pandemi COVID-19, Rabu (26/8). (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan