Satu Terlapor Kasus Penembakan Laskar FPI Meninggal Dunia

Kamis, 25 Maret 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Satu oknum aparat yang menjadi terlapor di kasus 'Unlawful Killing' Laskar FPI meninggal dunia.

"Informasi yang saya terima saat gelar, salah satu terduga pelaku MD (meninggal dunia karena kecelakaan)," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (25/3).

Baca Juga

Bareskrim Periksa 3 Anggota Polda Metro Jaya yang Diduga Terlibat Penembakan Laskar FPI

Agus belum bisa memaparkan penyebab pasti kecelakaan yang dimaksud, sehingga menyebabkan satu orang terlapor itu meninggal dunia. Begitu juga identitas dari personel yang tewas itu.

"Silakan di konfirmasi kepada penyidik atau PMJ (Polda Metro Jaya) ya," ujar Agus.

Agus tidak membeberkan banyak informasi terkait kabar tersebut.

Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. (Foto: Antara/M Ibnu Chazar/hp).
Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. (Foto: Antara/M Ibnu Chazar/hp).

Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik yang tengah menangani penyidikan kasus unlawful killing enam laskar FPI. "Karena kecelakaan," kata Agus.

Polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan di luar aturan hukum atau unlawful killing atas tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Apa pun hasil perkembangan penyidikan nanti akan disampaikan ke publik. Sejauh ini, tiga petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya yang terlibat insiden penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek masih dalam status terlapor.

Baca Juga

Besok Bareskrim Periksa Tujuh Saksi Terkait Dugaan 'Unlawful Killing' Laskar FPI

Bareskrim Polri mengaku memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status tiga polisi menjadi tersangka dalam kasus unlawful killing atas tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Polisi belum membeberkan bukti apa saja yang membuat ketiga anggota dari Polda Metro Jaya itu dapat ditetapkan sebagai tersangka. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan