Satpol PP Diimbau Awasi Lapak Penjualan Hewan Kurban

Rabu, 05 Juni 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta diimbau melakukan pemantauan terhadap lapak-lapak tempat penjualan hewan kurban. Pemantauan dilakukan agar penjual hewan kurban tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran saat menjajakan dagangannya.

"Satpol PP sebaiknya menambahkan pengamanan di lapangan termasuk penegakkan bila ada pelanggaran terhadap ketertiban umum,” ujar Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan dalam keterangannya, Rabu (5/6).

Tak kalah penting, Satpol PP juga diminta mencegah pungutan liar (Pungli) kepada pedagang. Apalagi dengan alasan untuk keamanan.

Baca juga:

Lapak Penjualan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H di Jakarta

August menegaskan, aksi Pungli tersebut harus ditindak agar tidak menyulitkan pedagang.

“Hal yang tidak kalah penting agar supaya warga setempat jangan dikutip saweran yang sifatnya memaksa, bahkan disinyalir Pungli,” tandas August.

Selain itu, August juga meminta kepada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) gencar melakukan pengecekan kesehatan hewan kurban.

Hal itu diminta karena penjualan hewan kurban semakin marak menjelang Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah yang jatuh pada 17 Juni 2024.

Baca juga:

Legislator Kebon Sirih Ingatkan Pembagian Daging Kurban Tak Pakai Kantong Plastik Hitam

“Terkait maraknya pedagang kurban, saya lihat ini hal yang wajar mengingat ini menjelang Iduladha. Tapi saya mengingatkan, khususnya Dinas KPKP untuk terus melakukan pengecekan kesehatan bagi hewan-hewan ternak yang ada di Jakarta,” ungkap August.

Pemeriksaan kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK), antraks, dan lumpy skin disease (LSD) merupakan hal wajib yang harus dilakukan Dinas KPKP.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan