MerahPutih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menegaskan pelaku pembuang kulit kabel di gorong-gorong Jalan Merdeka Selatan merupakan tindak pidana. Kasus pembuangan kabel ini telah terjadi terus menerus.
"Saya rasa harus masuk pidana ya, kalau perdata-perdata saja (enggak jera), ini sudah terjadi berulang kali," kata Sandiaga di Jakarta, Selasa (20/3).
Pria yang akrab dipanggil Sandi ini mengaku pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Lebih lanjut, dia menuding dalam kasus tersebut ada kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku dan memiliki pola.
"Kalau kesengajaan berulang kali itu kan ada pola, pattern," jelasnya.
Politisi Partai Gerindra ini enggan menyebut bahwa kabel yang dibuang di kawasan protokol Jakarta tersebut milik Perusahaan Listrik Negara (PLN). Ia juga memastikan akan melibatkan kepolisian dalam mengusut pembuangan kulit kabel tersebut.
Menurut Sandi tertutupnya gorong-gorong di Jalan Merdeka Selatan oleh kabel tersebut dapat mengancam kondisi di Istana.
"Ancaman kita kalau gorong-gorongnya enggak lancar kan yang akan terkena dampak Istana, itu kan bahaya," pungkasnya
Seperti diketahui, Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Pusat kembali menemukan gulungan kabel-kabel di gorong-gorong di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (18/3). Petugas menemukan kulit kabel tersebut sepanjangan 13 meter kubik. (Asp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Anies Sebut Penyebab Banjir Kuningan karena Kabel Optik