Salam 1 Jari Menteri Luhut dan Sri Mulyani Lolos dari Sanksi Bawaslu

Selasa, 06 November 2018 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak melakukan pelanggaran pemilu terkait aksi salam satu jari di ajang IMF-Bank Dunia, 14 Oktober 2018 di Bali.

"Kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur ketentuan Pidana Pemilu, dan bukan merupakan pelanggaran pemilu," kata Ketua Bawaslu Abhan melalui keterangan persnya, Selasa (6/11).

Abhan menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor. Pihak Bawaslu juga melakukan pembahasan bersama forum Gakkumdu (Polri dan Kejaksaan) untuk menelaah kasus tersebut.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu kemudian melakukan pembahasan pertama bersama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam forum Gakkumdu guna melakukan penelaahan lebih lanjut terkait keterpenuhan dugaan pelanggaran pidana," terang Abhan.

bawaslu
Kantor Bawaslu

Menurut Abhan, Bawaslu mengambil keputusan setelah menerima klarifikasi dari kedua menteri kabinet kerja itu pada 2 November 2018 lalu. "Mengingat penanganan pelanggaran oleh Bawaslu dibatasi waktu selama 14 (empat belas) hari kerja dan harus diputuskan pada tanggal 6 November, maka dari hasil pembahasan memutuskan itu (bukan pelanggaran)," tandas dia.

Sebelumnya, kedua menteri kabinet kerja itu dilaporkan ke Bawaslu karena diduga telah melanggar UU pemilu. Kedua menteri itu diduga telah dengan sengaja menunjukkan keberpihakan kepada paslon nomor 01 Jokowi-Maruf saat mengacungkan salam satu jari pada kegiatan penutupan Annual Meeting IMF-Bank Dunia, 14 Oktober 2018 di Bali. (Fdi)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan