Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Rumah Dinas Perwira TNI Cijantung Disulap Jadi Kantor Judol, Letkol Arman Terancam Sanksi Pecat!

Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026

MerahPutih.com - Skandal besar menghantam lingkungan korps baret merah usai sebuah rumah dinas di Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, terbongkar disulap menjadi sarang operasional perjudian daring (judi online).

Perwira TNI bernama Letnan Kolonel (Inf) Arman Jab yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Gartap) 1/Jakarta kini resmi dijebloskan ke sel tahanan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.

Proses hukum sedang berjalan, pasti sanksi diberikan sesuai tingkatan pelanggaran hukumnya,

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Muhammad Nas saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/10).

Kepala
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2026). ANTARA/Walda Marison

32 Unit Komputer Disita, 11 Warga Sipil Ditangkap

Minggu (4/10) pekan lalu, operasi penggerebekan yang digelar personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan berhasil mendapati deretan komputer aktif yang disebar di beberapa ruangan layaknya kantor perusahaan teknologi di dalam rumah dinas.

Petugas langsung mengamankan 11 warga sipil yang bertindak sebagai operator beserta barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP dari tempat kejadian perkara (TKP)

Pengungkapan kasus judol itu bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kompleks tersebut,

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Donny Pramono.

Baca juga:

Rumah Dinas Perwira di Cijantung Jadi Markas Judol, TNI Angkat Suara

Ancaman Sanksi Pemecatan

Pomdam Jaya sampai saat ini masih mendalami apakah Letkol Arman sekadar menyewakan fasilitas dinas tersebut kepada pihak ketiga atau ikut menikmati keuntungan langsung dari jaringan bisnis haram ini.

Jika terbukti memfasilitasi atau terlibat aktif dalam jaringan perjudian daring, Letkol Arman terancam dijatuhi hukuman pidana militer hingga sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas keprajuritan.

"TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat," tandas Brigjen Donny. (*)

Baca Artikel Asli