Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita

Ruhut: Penyadapan Masa Harus Lapor Dulu

Eddy Flo - Kamis, 08 Oktober 2015

MerahPutih Hukum - Anggota DPR RI Komisi III, Ruhut Sitompul, mempertanyakan soal revisi UU nomor 30 tahun 2002, terkait wewenang penyadapan lembaga anti korupsi tersebut.

Ruhut mengatakan saat anggota DPR mengusulkan revisi itu Badan Legislatifnya langsung keluar ruangan.

"Saya tidak menyangka PDIP yang usulkan itu, mana penyadapan harus minta izin lagi," katanya kepada awak media, di senayan Jakarta, Kamis (8/10).

Ruhut menilai adanya penyadapan saja korupsi masih banyak, apalagi tanpa penyadapan.

"Kalau tidak ada penyadapan, ada ga orang yang disidang, ada ga yang disidik, ada ga yang ditayangin di TV mana mukanya tanpa penyesalan lagi," ujarnya.

Oleh sebab itu kata Ruhut kewenangan KPK harus didukung, Ini Kehebatan KPK.

"Kalau pakai lapor berapa banyak hakim kita yang masuk penjara?," sindir Ruhut.

Anggota Fraksi Demokrat itu pun menegaskan apapun langkah DPR RI yang hendak melemahkan KPK harus ditolak.

"Pokoknya butir yang direvisi yang saya lihat itu kesimpulannya melemahkan KPK, jadi harus ditolak," pungkasnya.

Sebelumnya, Sejumlah Anggota DPR RI, mengajukan revisi UU nomor 30 tahun 2012 terkait KPK.  Salah satunya adalah wewenang menyadap oleh KPK. (Fdi)

Baca Juga:

  1. Pemerintah dan DPR Harus Sepakat Soal RUU KPK
  2. Hendrawan Supratikno: KPK Dikembalikan ke Orbit Konstitusi
  3. Revisi UU KPK Cermin DPR Gembosi KPK?
  4. Penjelasan PDIP soal Usia KPK
  5. Edhy Prabowo: KPK Itu Bukan Dewa, Manusia Seperti Kita
Baca Artikel Asli

BERITA TERKAIT