Roy Suryo Cs Dilarang Pergi ke Luar Negeri, Wajib Lapor ke Kantor Polisi Seminggu Sekali
Kamis, 20 November 2025 -
MERAHPUTIH.COM - MANTAN Menpora Roy Suryo dan tujuh orang lain yang menjadi tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dicekal ke luar negeri. Mereka juga dikenai wajib lapor sepekan sekali.
"Kami cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/11).
Budi mengungkapkan alasan mereka dicekal. Salah satu alasannya ialah menghindari mereka pergi ke luar negeri. "(Alasan dicekal) statusnya sebagai tersangka kan, mereka kan menyandang status tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," jelasnya.
Budi mengatakan delapan tersangka saat ini wajib lapor seminggu sekali serta dicekal ke luar negeri untuk menjaga status tersangka. "Kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali. (Wajib lapor diberlakukan untuk) delapan orang (dicekal ke luar negeri)," jelasnya.
Baca juga:
Roy Suryo Cs tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo Cs tak ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka terkait dengan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh Jokowi pada Kamis (13/11). Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus ini. Mereka tak ditahan karena mengajukan saksi dan ahli meringankan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka. Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Di klaster pertama ada ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujarnya.(knu)
Baca juga: