Rizieq Bisa Ajukan Praperadilan Jika Tidak Terima Kasus Hukumnya Dibuka Kembali

Selasa, 10 November 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kelanjutan proses kasus hukum yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masih menjadi tanda tanya publik.

Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul mengatakan, kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq tidak lantas batal hanya karena ia berada di negara lain.‎ Imam Besar FPI Rizieq Shihab (HRS) itu diketahui telah menetap 3,5 tahun belakang di Arab Saudi.

"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/11)

Baca Juga

Kedatangan Habib Rizieq Shihab Bikin Sejumlah Ruas Jalan Macet Total

Jika sudah di-SP3 atau dihentikan, bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.‎

Chudry berharap polisi transparan jika kasus Rizieq ditindaklanjuti lagi. Sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.

"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," katanya dilansir Antara.

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (tengah). (MP/Dery Ridwansah)
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (tengah). (MP/Dery Ridwansah)

Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan atau SP3.

Baca Juga

Pengamanan Kedatangan Habib Rizieq Tidak Perlu Berlebihan

Pada November 2015, Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mempelesetkan salam Sunda 'sampurasun'‎‎. Selain itu, ‎ia sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh Polda Jawa Barat. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan