Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Respon JK Tak Bisa Kembali Berpasangan Dengan Jokowi di Pilpres 2019

Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Juni 2018

Merahputih.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi santai penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap upaya uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

"Oh, tidak soal. 'Kan setiap kali Anda (wartawan) tanya sama saya, saya bilang saya mau istirahat. Bukan saya yang menggugat," kata Jusuf Kalla usai menjadi pembicara dalam Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC) di Jakarta, Kamis (28/6).

Wapres mengatakan bahwa penolakan MK terhadap upaya uji materi tersebut terkait dengan kedudukan hukum penggugatnya, bukan pada konten gugatan mengenai lamanya posisi jabatan wakil presiden.

"Yang ditolak 'kan bukan posisi wapresnya, jadi 'legal standing'-nya yang diputuskan. Saya kira belum dibicarakan substansinya, yang dibicarakan 'legal standing'-nya," JK dikutip Antara.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji ketentuan Pasal 169 Huruf n dan Pasal 227 Huruf i UU Pemilu tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Wapres Jusuf Kalla (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

"Amar putusan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sehingga permohonan mereka tidak dapat diterima.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia Muhammad Hafidz dan dua organisasi, yaitu Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar.

Hakim Konstitusi menilai pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi tersebut adalah seseorang atau kelompok yang mengalami kerugian langsung atas pasal UU yang diujimaterikan.

"Pihak yang mungkin dapat dinilai mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya norma a quo adalah partai politik yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945," kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.

Dengan demikian, pihak yang memiliki "legal standing" untuk mengajukan uji materi tersebut adalah Jusuf Kalla atau partai politik yang hendak mengusung kembali Kalla sebagai calon wapres untuk ketiga kalinya. (*)

Baca Artikel Asli