Ratusan Orang Jadi Korban karena Terobos Perlintasan Sebidang, KAI Minta Pengendara ‘Mengalah’ saat Kereta Melintas
Senin, 13 Oktober 2025 -
MERAHPUTIH.COM - ANCAMAN pidana hingga meninggal dunia bisa menimpa para penerobos perlintasan kereta api yang sudah tertutup. Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko meminta masyarakat untuk selalu waspada dan berhenti sejenak sebelum melewati perlintasan.
“Kedisiplinan sederhana seperti berhenti dan menengok kiri-kanan dapat menyelamatkan nyawa,” ujar Ixfan di Jakarta, Senin (13/10).
Ixfan menambahkan masih banyak pengguna jalan yang nekat melintas meski sudah terdapat tanda peringatan atau sirene peringatan berbunyi. “Padahal, hal tersebut sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan fatal,” tegas Ixfan.
Dia mengatakan perlintasan sebidang merupakan titik rawan yang memerlukan kewaspadaan tinggi. “Kami mengimbau agar pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos palang pintu demi keselamatan bersama,” tambahnya.
Baca juga:
Apabila tidak mematuhi peraturan tersebut, pengendara bisa dikenai sanksi seperti disebut dalam Pasal 114 huruf a, yakni penerobos perlintasan kereta bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp 750 juta.
Jumlah kecelakaan di perlintasan kereta api di Indonesia cukup tinggi, dengan 183 kecelakaan terjadi pada Januari-September 2025. Dalam setahun selama 2023-2024, terdapat 124 orang meninggal dunia, 87 orang luka berat, dan 110 orang luka ringan akibat menerobos perlintasan kereta yang tertutup.(knu)
Baca juga:
32 Perlintasan Liar Ditutup! KAI Daop 1 Jakarta Ambil Tindakan Ekstrem Demi Keselamatan