Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara
Selasa, 28 Mei 2019 -
Merahputih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet dengan pidana 6 tahun kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dan tetap ditahan,” ujar Jaksa Daroe Tri Sadono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Jaksa menilai Ratna terbukti sah dan meyakinkan memenuhi unsur pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Sebab, ibunda Atiqah Hasiholan itu terbukti menyebarkan kebohongan telah dianiaya di Bandung, padahal melakukan operasi plastik.
BACA JUGA: Komnas HAM Tidak Alergi Gandeng Polri Usut Kematian 8 Korban 22 Mei
Adapun pertimbangan memberatkan yakni terdakwa berintelektual sudah berusia lanjut, bahkan seorang tokoh namun tidak berbuat baik dengan membuat keresahan dengan menyebarkan kebohongan. Terdakwa juga dianggap memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.
“Meringankan, terdakwa telah meminta maaf,” lanjut Daroe.
Selain itu, JPU menilai keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Ratna berpihak dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. JPU menganggap saksi membenarkan kebohongan terdakwa.
JPU juga turut menyoroti keterangan ahli yang didatangkan oleh kuasa hukum Ratna. Jaksa menilai saksi sengaja memberikan keterangan seolah-olah terdakwa dalam keadaan tidak sadar ketika melakukan kebohongan.
“Ditambah lagi dengan pernyataan seolah olah terdakwa melakukan tersebut di luar kesadaran. Seakan akan terdakwa mengalami depresi dengan harapan melepaskan terdakwa dari tanggung jawab pidana,” imbuh Daroe.

Atas dasar itu, JPU meragukan keterangan para saksi yang dihadirkan kuasa hukum Ratna. “Untuk itu kita semua harus tetap waspada dikarenakan potensi keberpihakan dan bisa saja pernyataan mereka jauh dari kebenaran,” tegas Daroe.
BACA JUGA: Dicecar 37 Pertanyaan, Amien Rais Ngaku Kurang Setuju dengan Konsep People Power
Menanggapi hal itu, Ratna merasa tuntutan terhadap dirinya berlebihan. Ia hanya berharap bisa lolos dari jeratan hukum. (Knu)