Ratna Sarumpaet Bakal Divonis Bebas?

Kamis, 20 Juni 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kuasa hukum terdakwa penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengklaim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memvonis bebas terhadap kliennya.

Hal ini, dilihat dari fakta persidangan yang membuktikan kliennya tidak bersalah.

"Iya. Artinya kalau kami menilai berdasarkan fakta di pengadilan, ya tidak ada alasan. Ibu Ratna harus dilepaskan dari segala tuntutan," ujar Insank dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/6).

BACA JUGA: Tim Advokasi Novel Minta TGPF Bongkar Keterlibatan Petinggi Polri

Insank menilai tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk memvonis Ratna bersalah.

Ratna Sarumpaet bersama anaknya di PN Jakarta Selatan (MP/Kanugraha)
Ratna Sarumpaet bersama anaknya di PN Jakarta Selatan (MP/Kanugraha)

Menurutnya, hoaks yang disebarkan oleh Ratna tidak berujung pada keonaran atau kegaduhan.

Dirinya menyebut demonstrasi serta silang pendapat di media sosial tidak bisa menjadi tolak ukur telah terjadi kegaduhan.

"Karena berbahaya sekali manakala ibu Ratna dipidana. Karena rujukannya adalah demontrasi keonaran, di medsos silang pendapat dikatakan keonaran," tutur Insank.

BACA JUGA: Keterangan Saksi Prabowo-Sandi Diduga Sudah Disetting

Seperti diketahui, terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, telah membacakan pledoi pribadinya kepada Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa (18/6). (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan