Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Mengupas Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Jelang Sidang Putusan MK Malam Nanti

Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Oktober 2026

Merahputih.com - Malam ini, polemik terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden akan menemui titik terang lewat sidang putusan MK (Mahkamah Konstitusi).

Gugatan yang dilayangkan oleh Denny Indrayana dkk ini menyoroti keabsahan ijazah SMA Gibran saat tahapan pendaftaran Pilpres 2024 lalu. Putusan krusial ini tentu sangat dinanti publik untuk menjawab rentetan kontroversi seputar riwayat pendidikannya.

Baca juga:

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini

Berdasarkan pembaruan di situs resmi MK pada Selasa (6/10), agenda pembacaan putusan untuk gugatan Denny Indrayana dengan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan bergulir mulai pukul 20.00 WIB.

Rangkaian persidangannya sendiri sebenarnya sudah diproses sejak Senin (21/9) lalu. Pada tahap pendahuluan tersebut, kubu pemohon sudah blak-blakan membongkar alasan mereka ngotot menyuarakan wacana diskualifikasi Gibran ke hadapan majelis hakim.

Duduk Perkara: Menyoal Surat Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Denny

Inti dari perdebatan ini bertumpu pada klaim pihak pemohon yang merasa Gibran tidak melampirkan bukti lulus setingkat SMA yang sah sesuai aturan dasar.

Pemohon juga mengkritik keras celah dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023, di mana kandidat capres-cawapres seolah mendapat 'keringanan' tak perlu menyetor bukti kelulusan SMA dari luar negeri jika sudah memegang bukti kelulusan tingkat perguruan tinggi.

Terkait aturan dan kelengkapan dokumen tersebut, pihak pemohon secara tegas melontarkan keberatannya di ruang sidang.

Surat Keterangan Penyetaraan bukan berarti memenuhi syarat pendidikan SLTA atau sederajat,

ujar pemohon di hadapan majelis hakim.

8 Tuntutan Lengkap (Petitum) Denny Indrayana dkk ke MK

Lantas, apa saja hasil akhir yang diharapkan oleh para penggugat? Supaya lebih jelas, berikut adalah poin-poin tuntutan (petitum) yang dibacakan dalam sidang perdana:

  1. Kabulkan Seluruh Permohonan: Meminta majelis hakim MK mengabulkan semua permohonan tanpa terkecuali.

  2. Status Imperatif Syarat Pendidikan: Menegaskan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 adalah syarat wajib (imperatif) yang harus dipenuhi secara sah saat proses pendaftaran dan penetapan paslon.

  3. Diskualifikasi Gibran: Menuntut diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres karena dianggap gagal memenuhi syarat pendidikan yang diatur undang-undang.

  4. Penetapan Cacat Hukum: Menyatakan bahwa penetapan Gibran sebagai cawapres cacat hukum sejak awal sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

  5. Batalkan Sederet Keputusan KPU: Meminta pembatalan seluruh keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran, meliputi:

    • Keputusan KPU No. 1632/2023 (Penetapan Paslon)

    • Keputusan KPU No. 1644/2023 (Penetapan Nomor Urut)

    • Keputusan KPU No. 360/2024 (Penetapan Hasil Pemilu Nasional)

    • Keputusan KPU No. 504/2024 (Penetapan Paslon Terpilih)

  6. Batalkan Pelantikan MPR: Mendesak pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dieksekusi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

  7. Perintah Pemilihan Wapres Baru: Memerintahkan MPR untuk menggelar sidang pemilihan wakil presiden baru dari dua calon usulan presiden, maksimal 60 hari setelah putusan ini dibacakan (sesuai Pasal 8 ayat (2) UUD 1945).

  8. Pemuatan Berita Negara: Memerintahkan agar putusan ini diterbitkan resmi dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Baca juga:

Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK

Sebagai penutup petitum, pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) jika majelis hakim memiliki pertimbangan lain.

Baca Artikel Asli