Presiden Jokowi Bentuk Bakamla

Senin, 15 Desember 2014 - Aang Sunadji

MerahPutih Nasional- Presiden Joko Widodo secara resmi membentuk Badan Keamanan Laut (Bakamla). Pembentukan Bakamla secara resmi disampaikan Presiden Joko Widodo di Kotabaru, Kalimantan Selatan bertepatan dengan Hari Nusantara 2014.

Hal tersebut bertujuan  untuk melakukan patroli keamanan dan keselamatan sumber daya alam diperairan Indonesia.

Sekretaris Kabinet (Seskab), Andi Wijayanto yang sedang mendampingi Presiden Jokowi menghadiri peringatan Hari Nusantara 2014 di Kotabaru mengatakan, Bakamla dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Bakamla

Ia menyebutkan, Bakamla memiliki tugas pokok melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.

“Pembentukan BAKAMLA menandakan era baru sinergitas operasi keamanan laut yang didukung oleh Sistem Peringatan Dini dan Unit Penindakan Hukum yang terpadu,” kata Andi melalui pesan singkatnya seperti dikutip dari Setkab.go.id.

Sekedar kilas balik, tugas menjaga keamanan dan kegiatan operasi keamanan di laut semula dikerjakan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan/ Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan, Menteri keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung Nomor : KEP/B/45/XII/1972; SK/901/M/1972; KEP.779/MK/III/12/1972; J.S.8/72/1;KEP-085/J.A/12/1972 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Keamanan di Laut dan Komando Pelaksana Operasi Bersama Keamanan di Laut.

Guna  meningkatkan koordinasi antar berbagai instansi pemerintah di bidang keamanan laut, pada tahun 2003 melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Nomor Kep.05/Menko/Polkam/2/2003 maka dibentuk kelompok Kerja Perencanaan Pembangunan Keamanan dan Penegakan Hukum di Laut.

Selanjutnya, melalui serangkaian seminar dan rapat koordinasi lintas sektoral, pada 29 Desember 2005, maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA) yang menjadi dasar hukum dari Badan Koordinasi Keamanan Laut.

Kini, dengan terbitnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014, maka BAKORKAMLA telah berubah nama menjadi BAKAMLA dengan kekuasaan yang lebih besar dalam mengamankan laut di seluruh tanah air.

(sumber setkab.go.id)

 

 

Bagikan

Baca Original Artikel

Berita Terkait

Bagikan