MerahPutih.com - Tumpukan sampah ditemukan di beberapa lokasi di wilayah Jakarta, salah satunya di Jalan H Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI, sejumlah pihak yang terlibat telah dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan sampah, menghentikan praktik pembuangan sampah di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah, melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak pencemaran, serta mencegah terulangnya pelanggaran.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan sampah yang menumpuk di berbagai titik, termasuk di Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga:
Kantin dan Gudang SDN 1 Jerukan Boyolali Ludes Terbakar, Diduga Gara-gara Bakar Sampah
Saya langsung meminta kepada Dinas Lingkungan untuk segera membersihkan,
kata Pramono di Balai Kota, Jakarta, Jumat (7/8).
Dia menegaskan tidak boleh ada lagi sampah yang menumpuk dan dibuang tidak pada tempatnya.
Mencegah hal serupa terulang, dia juga menginstruksikan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta agar mengumumkan pelaku yang membuang dan menimbun sampah secara ilegal.
Saya sudah minta kepada Dinas Kominfotik untuk segera mengumumkan siapapun pelaku yang kemudian mengambil sampah dari hotel, restoran, kafe, menimbun di satu tempat yang ilegal, dan tidak bertanggung jawab,
ujar Pramono.
Selain itu, dia meminta kepada pengelola hotel, restoran, dan kafe yang selama ini dilayani oleh para pembuang sampah ilegal agar tidak lagi menggunakan jasa mereka.