Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pramono Naikkan Tarif RSUD DKI Setelah 14 Tahun, Pasien BPJS Tetap Gratis

Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026

MerahPutih.com – Setelah 14 tahun tidak pernah berubah, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akhirnya menerbitkan Pergub Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Milik Daerah.

Kebijakan ini menyesuaikan tarif layanan di RSUD milik Pemprov DKI agar subsidi pemerintah lebih tepat sasaran.

Kalau kita tidak sesuaikan tarifnya, maka kita akan mensubsidi bagi orang yang mampu. Orang yang mempunyai kemampuan untuk datang ke rumah sakit itu,

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung

Baca juga:

Kasus Pasien BPJS Yurizal Viral, DPR Tegur Kemenkes Benahi Pola Gaya Komunikasi Nakes

Pasien BPJS Tetap Gratis

Pramono mengungkapkan beberapa RSUD milik Pemprov DKI juga telah memiliki layanan yang bersifat VIP. Namun, dia menegaskan penyesuaian tarif tidak akan membebani warga kurang mampu.

Gubernur memastikan seluruh pasien BPJS Kesehatan tetap gratis di 31 RSUD dan Puskesmas milik Pemprov DKI, termasuk penyandang disabilitas dan lansia.

Prinsipnya siapa pun yang menggunakan BPJS Kesehatan itu gratis. Itu hampir dilayani di semua rumah sakit milik Pemda DKI, termasuk Puskesmas dan pembantu Puskesmas,

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung

Baca juga:

BPJS Kesehatan Bantah Isu Reimburse Biaya Transportasi Pasien Rujukan, Sebut Informasi Viral di Threads Hoaks

Tarif Baru untuk Non-BPJS

Kebijakan ini ditujukan bagi warga yang tidak menggunakan BPJS. Menurut Pramono, tarif layanan kesehatan DKI selama ini termasuk yang paling rendah dibandingkan rumah sakit lain yang setara.

Gubernur menegaskan penyesuaian dilakukan dengan tetap mempertimbangkan tingkat kewajaran tarif dan keterjangkauan warga Jakarta.

“Sehingga ini yang kemudian harus ada penyesuaian dan ketika diajukan penyesuaian karena tidak memberatkan. Ini bagi warga yang mampu,” tandasnya. (Asp)

Baca Artikel Asli