Prabowo Teken Keppres Dewas Danantara, Istana Sebut Ormas Agama & Eks Presiden Jadi Dewan Penasihat
Senin, 24 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara.
Dikutip dari laman YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/2), Presiden juga menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tak hanya itu, Prabowo juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Presiden sendiri dijadwalkan meluncurkan BPI Danantara di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.
Baca juga:
Ditanya Bakal Dilantik Jadi Bos Danantara, Rosan Roeslani Tunjuk Pin Menteri
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan hingga mantan Presiden RI akan dilibatkan menjadi penasihat dan pengawas BPI Danantara.
Saat ditanya media soal ormas keagamaan akan dilibatkan menjadi pengawas, Hasan menjawab dengan singkat, "Mungkin di penasihat ya."
Hasan juga menanggapi soal mantan Presiden yang juga kemungkinan menjadi dewan penasihat. "Ide Presiden (Prabowo) kan seperti itu. Mungkin untuk di penasihat," ujarnya, di halaman tengah Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Antara, Senin (24/2).
Baca juga:
Untuk diketahui, Danantara, yang akan menjadi sovereign wealth fund Indonesia itu, disebut akan mengelola aset senilai lebih dari 900 miliar dolar AS, dengan proyeksi dana awal mencapai 20 miliar dolar AS. (*)