PPKM Level 4 Diperpanjang, Penyekatan 100 Titik Tetap Berlaku

Selasa, 03 Agustus 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pihaknya tetap melaksanakan penyekatan di 100 titik meskipun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Adapun rincian 100 titik penyekatan tersebut antara lain, 19 titik di dalam kota, 10 titik di batas kota, 15 titik di jalan tol, 29 titik di daerah penyangga, serta 27 titik di sepanjang ruas Sudirman-Thamrin.

Baca Juga

45 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali, Terapkan PPKM Level 4

"Masih sama berjalan (di 100 titik)," kata Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/8).

Sambodo menjelaskan, pemeriksaan di titik penyekatan tetap mengacu pada aturan yang berlaku, salah satunya terkait dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi masyarakat yang hendak melintas.

"Semuanya masih mengacu kepada STRP dan pembagian sektor baik yang esensial maupun kritikal serta layanan darurat seperti orang sakit," jelasnya.

Pengendara melintas di jalur penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jakarta, Minggu (1/8/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Pengendara melintas di jalur penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jakarta, Minggu (1/8/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Jokowi mengungkap, penerapan PPKM sebelumnya sejak 26 Juli-2 Agustus memberikan dampak baik dalam penanganan angka COVID-19, di antaranya penurunan kasus aktif dan keterisian tempat tidur pasien.

"Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," jelas Presiden Joko Widodo dalam keterangannya melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8). (Knu)

Baca Juga

PPKM Level 4 Diperpanjang, DKI Jakarta Fokus Vaksinasi Remaja

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan