PPKM Level 4 Diperpanjang, Penyekatan 100 Titik Tetap Berlaku


Petugas Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas dari arah Tangerang menuju Jakarta saat hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kalideres, Jakarta, Sabtu, (3/7). Foto: MP/R
MerahPutih.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pihaknya tetap melaksanakan penyekatan di 100 titik meskipun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Adapun rincian 100 titik penyekatan tersebut antara lain, 19 titik di dalam kota, 10 titik di batas kota, 15 titik di jalan tol, 29 titik di daerah penyangga, serta 27 titik di sepanjang ruas Sudirman-Thamrin.
Baca Juga
"Masih sama berjalan (di 100 titik)," kata Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/8).
Sambodo menjelaskan, pemeriksaan di titik penyekatan tetap mengacu pada aturan yang berlaku, salah satunya terkait dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi masyarakat yang hendak melintas.
"Semuanya masih mengacu kepada STRP dan pembagian sektor baik yang esensial maupun kritikal serta layanan darurat seperti orang sakit," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk kembali memperpanjang PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Jokowi mengungkap, penerapan PPKM sebelumnya sejak 26 Juli-2 Agustus memberikan dampak baik dalam penanganan angka COVID-19, di antaranya penurunan kasus aktif dan keterisian tempat tidur pasien.
"Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," jelas Presiden Joko Widodo dalam keterangannya melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8). (Knu)
Baca Juga
PPKM Level 4 Diperpanjang, DKI Jakarta Fokus Vaksinasi Remaja
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023

Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan

Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM

Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut

Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut

Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini

Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api

Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum

Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM

Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
