Polri: SP3 Bukan Langkah Untuk Selesaikan Kasus BW
Minggu, 25 Januari 2015 -
MerahPutih Nasional - Kepolisian Negara Indonesia menyatakan bahwa secara yuridis, kasus yang melibatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ini tidak dapat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena Polri telah mengacu pada Pasal 109 KUHAP.
SP3 memang bisa menghentikan kasus apabila bukan termasuk kasus pidana. Namun kasus yang terjadi pada tersangka wakil ketua KPK ini dinilai telah memiliki bukti kuat setelah melewati proses penyelidikan.
"Ini adalah kasus pidana," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F. Sompie, di jalan Turnojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (25/1/2015).
SP3 bisa juga dikeluarkan apabila tidak dikuatkan dengan bukti. Sementara kasus BW dianggap mempunyai bukti yang kuat.
"Nah dari tiga alasan ini, sebagai syarat untuk penghentian proses penyidikan (BW), tidak masuk semua. Ya, secara yuridis tidak bisa (SP3)," tegas Ronny lagi.
Berkaca dari kasus yang dialami pimpinan KPK sebelumnya, Bibit-Chandra, Polri menyinggung wewenang presiden melalui hak prerogatifnya.
"Kita ingat kasus Bibit-Chandra. Itu yang digunakan adalah hak preogratifnya Bapak Presiden. Sehingga itu bisa digunakan kebijakan, apakah kasus itu harus dilanjutkan sampai ke sidang pengadilan, atau seperti kasus Bibit-Candra itu dideponir," ujar Ronny. Saat itu, kasus Bibit-Chandra memang dideponir oleh Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo disebut tengah mempelajari kemungkinan meminta Kepolisian menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang disangkakan kepada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bareskrim Polri menetapkan BW sebagai tersangka atas dugaan memerintahkan saksi menyampaikan keterangan palsu dalam kasus pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat pada 2010 di Mahkamah Konstitusi. (gms)
BERITA LAINNYA:
Batu Pandan Dapat Menambah Keharmonisan Rumah Tangga?
Proses Hukum harus Transparan, Terang Menderang, Jangan ada Kriminalisasi