Merahputih.com - Polda Metro Jaya mengultimatum restoran, tempat hiburan dan sejenisnya untuk mengikuti aturan dalam masa PPKM Level 3 di DKI Jakarta. Jika tetap melanggar, hukuman tegas akan diberikan ke pelanggar.
“Jangan coba ada yang bermain-main lagi dengan membuat satu kerumunan baik itu di cafe-cafe di tempat-tempat hiburan ketentuannya sudah jelas PPKM level 3. Kami tidak segan-segan menindak dengan tegas,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (7/9).
Baca Juga
Yusri menyebut bukan hanya kafe Holywings yang ketahuan melanggar PPKM Level 3. Pihaknya mengungkapkan banyak kafe yang kucing-kucingan beroperasi melewati pukul 21.00 WIB.
Selama razia, polisi kerap menemukan beberapa kafe yang masih buka melewati batas jam operasional. Hari-hari yang rawan kata Yusri, ialah malam Sabtu dan malam Minggu serta malam Senin.
Sebelumnya, petugas gabungan menggelar razia penegakan aturan protokol kesehatan (prokes) di beberapa tempat hiburan malam. Antara lain Holywings Kemang, dan Epicentrum, Kuningan Jaksel.
Baca Juga
Satpol PP Jaksel: Kafe Holywings Berulang Kali Langgar Prokes di Masa Pandemi
Yusri menerangkan, razia rutin digelar terutama setiap akhir pekan.
Sebagaimana ketentuan PPKM level 3, pengunjung yang ada di restoran-restoran mal-mal harus menunjukan kartu vaksin kemudian juga ada batasan pengunjung yang berada di dalam. (Knu)